REVOLUSI AKHLAK

Kamis, 30 September 2021

TAFSIR IBNU 'ATHIYAH

 

PENDAHULUAN

Menurut Ibnu Ḥazm tentang karya dan ulama kebanggaan Andalusia, Ibnu Said menambahkan Tafsir Ibnu `Athiyah sebagai karya Andalusia yang dikenal di barat maupun timur dan penulisnya termasuk tokoh ulama abad 6 H.[1] Ibnu `Ashur memasukkan Tafsir Ibnu `Athiyah di antara tafsir-tafsir terpenting yang menjadi rujukannya.[2] Tidak kurang dari 400 kali Ibnu `Ashur merujuk kepada pendapat Ibnu `Athiyah. Hal yang sama juga dilakukan al-Qurthubi. Dalam tafsirnya, al-Qurthubi mengutip pendapat Ibnu `Athiyah lebih dari 480 kali. Bahkan Abu Hayyan dalam Al-Bahr al-Muhit mengutip pendapat Ibnu `Athiyah lebih dari 2000 kali.

Di samping ketiga kitab tafsir di atas masih banyak kitab tafsir lain yang menjadikan Tafsir Ibnu `Athiyah sebagai salah satu rujukan utama. Hal ini mengindikasikan bahwa Tafsir Ibnu `Athiyah memang diterima luas di kalangan ulama. Seperti apakah Tafsir Ibnu `Athiyah, hingga mendapatkan perhatian luas dan dijadikan sebagai rujukan utama.

Makalah ini mencoba mendeskripsikan Tafsir Ibnu `Athiyah dan metode penafsiran yang digunakannya. Gambaran umum tentang Tafsir Ibnu `Athiyah dan metode penafsirannya akan diambil dari beberapa karya yang telah melakukan analisis terhadap Tafsir Ibnu `Athiyah. Gambaran umum ini kemudian akan dipertajam dengan eksplorasi dan analisis langsung terhadap penafsiran Ibnu `Athiyah.

 

 

 

 

PEMBAHASAN

A. Tafsir Ibnu ‘Athiyah

a. Biografi Ibnu ‘Athiyah

Ia adalah Abu Muhammad Abd al-Haqq bin al-Hafiz Abu Bakar Ghalib bin ‘Athiyah al-Andalusi al-Gharnati. Para pencatat biografi tidak bersepakat tentang nasab Ibnu ‘Athiyah setelah Abu Bakar Ghalib. Menurut Syamsuddin al-Dhahabi: Abdurrahman bin Ghalib bin Tammam bin ‘Athiyah.[3] Menurut al-Suyuthi: Abdul Malik bin Ghalib bin Tammam bin ‘Athiyyah.[4] Menurut Syamsuddin al-Dawudi bahkan lebih panjang: Abdurrahman bin Abdul Rauf bin Tammam bin Abdullah bin Tammam bin ‘Athiyah.[5] Dengan demikian ‘Athiyah bukan nama ayahnya, melainkan kakeknya.

Ada dua pendapat tentang tahun kelahiran Ibnu ‘Athiyyah. Menurut Syamsuddin al-Dawudi dan Muhammad Husain al-Dhahabi,[6] Ibnu ‘Athiyah lahir tahun 481 H. Sedangkan menurut Syamsuddin al-Dhahabi[7] dan al-Suyuthi tahun kelahiran Ibnu ‘Athiyah adalah 480 H. Ibnu ‘Athiyah meninggal di Lorca, Murcia, salah satu propinsi di Spanyol sekarang, pada 25 Ramadhan 541 H. Syamsuddin al-Dawudi dan al-Suyuthi sependapat dengan Syamsuddin al-Dhahabi yang menetapkan tahun kematian Ibnu ‘Athiyah pada tahun 541 H. Tetapi Husain al-Dhahabi berpendapat bahwa Ibnu ‘Athiyah meninggal pada tahun 546 H.

Ibnu ‘Athiyah tumbuh di lingkungan intelektual. Ayahnya seorang ulama terpandang. Di bawah asuhan intelektual ayahnya, Ibnu ‘Athiyah mengawali persinggungannya dengan dunia keilmuan. Ia dikenal cerdas dan rakus membaca buku. Di samping belajar dari ayahnya, ia juga menimba ilmu dari Abu Ali al-Ghassan Muhammad bin al-Faraj, Abu al-Husain Yahya bin Abu Zaid dan banyak guru lain.

Karena itu tidak mengherankan jika Ibnu ‘Athiyah tumbuh dan berkembang menjadi sosok intelektual yang menguasai berbagai bidang ilmu. Ia mahir di bidang tafsir, hadis, fiqih, bahasa dan sastra. Tidak tanggung-tanggung Abu Hayyan menyebutnya sebagai penulis tafsir paling terkemuka.[8]

Perjalanan intelektualnya sempat mengantarkannya menduduki jabatan hakim (qaḍi) di Almeria pada tahun 529 H. Kepandaiannya juga menjadi lentera bagi ulama semasanya. Beberapa nama yang beruntung mendapatkan pencerahan dari Ibnu ‘Athiyyah di antaranya adalah Abu al-Qasim bin Hubaysh al-Hafidh, Abu Muhammad bin Ubaidillah, Abu Ja’far bin Mada` Abdul Mun’im bin al-Faras dan Abu Ja’far bin Hakam.

Bukan hanya ulama semasanya, generasi berikutnya pun dapat menyerap ilmunya melalui karya-karyanya. Ada dua karya Ibnu ‘Athiyah yang terekam oleh para pencatat biografi dan sampai ditangan generasi sekarang, yaitu Al-Muharrar al-Wajiz di bidang tafsir dan Fihris Ibnu ‘Athiyah yang mencatat biografi dan karya para ulama.

b. Nama Kitab

Tafsir Ibnu ‘Athiyah dikenal dengan nama al-Muharrar al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-‘Aziz. Tetapi nama ini tidak pernah disebut Ibnu ‘Athiyah dalam kitabnya juga tidak dikenal pada masa-masa awal setelah terbitnya kitab itu. Orang yang pertama kali menyebut tafsir Ibnu ‘Athiyah dengan nama al-Muharrar al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-‘Aziz adalah Haji Khalifah (w. 1067 H.) dalam Kashf al-Zunun. Dengan demikian nama al-Muharrar al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-‘Aziz baru dikenal setelah 5 abad munculnya kitab itu sendiri.[9]

c. Masa Penulisan

Ibnu ‘Athiyah menulis al-Muharrar ketika ayahnya masih hidup. Abu Ja’far al-Dabbi menceritakan, “ Abu Bakar Ghalib terkadang membangunkan putranya, Abu Muhammad Abdul Haq, dua kali semalam dan berkata kepadanya, “Bangunlah anakku! Tulislah ini dan ini di tempat ini dalam tafsirmu”.[10] Penuturan al-Dabbi menunjukkan bahwa penulisan al-Muharrar dilakukan Ibnu ‘Athiyah di bawah bimbingan ayahnya, dan karenanya penulisan dilakukan ketika ayahnya masih hidup. Seperti dituturkan Syamsuddin al-Dhahabi, ayah Ibnu‘Athiyah, Abu Bakar Ghalib, meninggal pada tahun 518 H.[11] Jika Ibnu ‘Athiyah lahir pada 480 H, berarti al-Muharrar telah ditulis ketika ia berusia 30-an.

Tidak ada informasi yang pasti tentang kapan penulisan al-Muharrar berakhir. Ibnu ‘Athiyah hanya menyebutkan bahwa ia menghabiskan waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan al-Muharrar.[12]

d. Gaya Bertutur

Dalam al-Muharrar terdapat kalimat, “al-Qadi Abu Muhammad berkata” sebanyak 1480 (seribu empat ratus delapan puluh). Seperti diketahui, yang dimaksud al-Qadi Abu Muhammad adalah Ibnu ‘Athiyah, pengarang al-Muharrar itu sendiri. Ada dua kemungkinan implikasi dari kalimat tersebut. Pertama, kalimat itu merupakan gaya bertutur al-Muharrar yang menyebut namanya sendiri, seperti banyak ditemukan dalam kitab-kitab klasik. Misalnya:

قال محمد هو ابن مالك

Muhammad putra Malik berkata.

Yang dimaksud Muhammad putra Malik adalah penulis kitab alfiyah itu sendiri.

Kemungkinan kedua, al-Muharrar disalin orang lain berdasarkan naskah atau pendiktean dari Ibnu ‘Athiyah. Kemungkinan ini didukung kalimat pembuka al-Muharrar yang menyebut Ibnu ‘Athiyah dengan gelar yang menyanjung. Penyebutan semacam ini biasanya dilakukan oleh penyalin dan bukan pengarangnya sendiri. Berikut kalimat pembuka sebagaimana manuskrip yang ditampilkan dalam cetakan Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah, Beirut:

بسم الله الرّحمن الرّحيم صلى الله على سيدنا محمد قال الفقيه الحافظ القاضي أبو محمد عبد الحق، ابن الفقيه الحافظ الإمام أبي بكر بن عطية  رضي الله عنهما الحمد لله الذي برأ النسم …[13]

Terlepas dari dua kemungkinan di atas, penggunaan kalimat “al-Qadi Abu Muhammad berkata” digunakan sebagai pembatas antara kalimat yang dikutip Ibnu ‘Athiyah dengan kalimat Ibnu ‘Athiyah sendiri. Misalnya, dalam penafsiran surat al-Baqarah ayat 1, pertama-tama ditampilkan berbagai pendapat ulama tentang ahruf al-Muqatta’ah, disusul kemudian dengan kalimat “al-Qadi Abu Muhammad berkata”. Berikut kutipannya:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

الم (1)

اختلف في الحروف التي في أوائل السور على قولين: قال الشعبي عامر بن شراحيل وسفيان الثوري وجماعة من المحدثين …

وقال الجمهور من العلماء: …

فقال علي بن أبي طالب وابن عباس رضي الله عنهما: …

وقال ابن عباس أيضا: …

وقال زيد بن أسلم…

وقال قتادة…

قال القاضي أبو محمد عبد الحق رضي الله عنه [14]

e. Sumber Rujukan

Ibnu Ashur berkata, “Meskipun banyak kitab-kitab tafsir, tetapi kamu tidak akan mendapati sebagian besar darinya selain mengekor kepada pendapat pendahulunya di mana pengarangnya tidak memiliki adil selain menghimpun.”[15] Sinyalemen Ibnu Ashur tidak berlebihan. Memang kitab tafsir tidak akan terhindar dari pengutipan pada tafsir sebelumnya, meskipun beberapa kitab tafsir juga mengembangkan pendapat orisinalnya sendiri di samping pengutipan.

Al-Muharrar termasuk kitab tafsir yang banyak menampilkan pendapatnya sendiri di samping merujuk pendapat lain. Di antara kitab tafsir yang menjadi rujukan al-Muharrar adalah:

1.      Jami’al-Bayan fi Tafsir al-Qur`an karya al-Tabari (w. 310 H).

2.      Shifa` al-Sudur karya Abu Bakar Muhammad bin al-Hasan al-Mawsili Al-Naqqash (w. 351 H).

3.      Al-Tahsil li Fawa`id Kitab al-Tafsil al-Jami’ li ’Ulum al-Tanzil karya Abu al-Abbas Ahmad bin ‘Ammar al-Mahdaqwi (w. 430 H).

4.      Al-Hidayah ila Bulugh al-Nihayah karya Makki bin Abu Talib al-Qaysi (w. 437 H).

Al-Muharrar juga merujuk pada kitab-kitab hadis, ilmu al-Qira`at, bahasa, fiqih, tauhid dan sejarah. Di samping rujukan literal Ibnu ‘Athiyah juga merujuk pada pendapat verbal gurunya secara langsung.

B. Metode Penafsiran dan Kecenderungan

a. Sumber Penafsiran

Ada tiga terminologi terkait sumber penafsiran, yaitu: bi al-Ma`thur, bi al-Ra`yi dan bi al-Iqtiran. Untuk mengklasifikasikan sebuah tafsir ke dalam salah satu kategori di atas, perlu ada pembatasan terukur pada masing-masing terminologi.

1. bi al-Ma`thur, bi al-Ra`yi dan bi al-Iqtiran.

Muhammad Husain al-Dhahabi menjelaskan bahwa tafsir al-Ma`thur mencakup empat hal, yaitu: menafsirkan al-Qur`an dengan al-Qur`an, Sunnah, riwayat sahabat atau riwayat tabi’in[16] yang menjelaskan maksud suatu ayat. Sedangkan tafsir bi al-Ra`yi adalah penafsiran al-Qur`an dengan ijtihad yang didukung dengan piranti tafsir yang diperlukan, seperti bahasa dan sastra Arab, asbab al-Nuzul, dan lain-lain.[17] Dengan kata lain tafsir bi al-Ma`thur adalah tafsir tekstual dan tafsir bi al-Ra`yi adalah tafsir rasional. Kombinasi antara bi al-Ma`thur dengan bi al-Ra`yi disebut bi al-Iqtiran.

Sebenarnya kategorisasi di atas masih tumpang tindih. Tafsir al-Qur`an dengan al-Qur`an, misalnya, tidak dapat dikatakan bi al-Ma`thur sepanjang ia merupakan upaya penafsir yang mencoba mengkaitkan dan menjelaskan satu ayat dengan ayat lain. Contoh:

…إِنِّي جاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً (البقرة:30

 Ibnu Kathir menafsirkan خَلِيفَةً sebagai umat yang ber-regenerasi dengan merujuk pada ayat lain:

 هُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلائِفَ الْأَرْضِ (الأنعام: 165

Penafsiran ini murni pendapat Ibnu Kathir dan karenanya disebut tafsir bi al-Ra`yi.[18]

Tafsir al-Qur`an dengan al-Qur`an bisa dikatakan bi al-Ma`thur jika ia bersumber dari sunnah. Misalnya:

 الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ … (الانعام: 82

 Kata ظُلْمٍ pada ayat di atas ditafsirkan dengan الشِّرْكَ yang terdapat pada ayat lain:

… إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ (لقمان:31)

Penafsiran ini disebut bi al-Ma`thur, karena yang mengkaitkan kedua ayat tersebut adalah Rasulullah S.A.W.[19]

2. al-Muharrar

Muhammad Husain al-Dhahabi mencatat al-Muharrar pada urutan kelima yang masuk dalam kategori tafsir bi al-Ma`thur.[20] Di sisi lain ia menyebutkan bahwa al-Muharrar juga sering menggunakan sair jahili sebagai penguat dan menjadikan bahasa sebagai pemutus jika terjadi perbedaan penafsiran. Dengan demikian sesungguhnya al-Muharrar mengkombinasikan tafsir bi al-Ma`thur dengan bi al-Ra`yi. Bisa jadi Muhammad Husain al-Dhahabi memasukkan al-Muharrar dalam kategori bi al-Ma`thur dengan mempertimbangkan dominasi  tafsir bi al-Ma`thur dalam al-Muharrar.

Berbeda dengan Muhammad Husain al-Dhahabi, Abdus Salam dalam pengantar al-Muharrar mengkategorikannya sebagai tafsir bi al-Iqtiran. Abdus Salam mendasarkan pendapatnya pada fakta bahwa Ibnu ‘Atiyyah selalu menampilkan tafsir yang bersumber dari Rasulullah S.A.W, sahabat atau tab’in. Di saat yang sama Ibnu ‘Athiyyah juga melakkukan tarjih dengan bersandar pada bahasa dan sair jahili.[21]

Dengan mengacu pada pengertian tafsir bi al-Iqtiran di atas, maka hampir pasti semua kitab tafsir menggunakan model tafsir kombinasi. Sebab nyaris tidak mungkin seorang penulis sama sekali tidak melibatkan pendapatnya, sebagaimana nyaris tidak mungkin sebuah kitab tafsir sama sekali tidak mengutip hadis yang menjelaskan suatu ayat.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dari segi sumber penafsiran al-Muharrar termasuk tafsir bi al-Iqtiran.

b. Cara Penafsiran

Ada dua penafsiran, yaitu: bayani dan muqarin. Bayani adalah penafsiran deskripptif tanpa menyebutkan perbedaan pendapat. Sedangkan muqarin adalah penafsiran dengan membandingkan beberapa pendapat. Untuk mengkategorikan al-Muharrar ke dalam salah satu model penjelasan di atas diperlukan sebuah sampel.

Pada penafsiran surat al-Takwir ayat 1 dan 2:

إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ (1) وَإِذَا النُّجُومُ انْكَدَرَتْ 2)

 Ibnu ‘Athiyah mengutip beberapa pendapat tentang makna كُوِّرَتْ dan انْكَدَرَتْ. Ia katakan:

و «تكوير الشمس» : هو أن تدار ويذهب بها إلى حيث شاء الله كما يدار كور العمامة، وعبر المفسرون عن ذلك بعبارات، فمنهم من قال: ذهب نورها قاله قتادة، ومنهم من قال: رمي بها، قاله الربيع بن خيثم وغير ذلك مما هو أشياء توابع لتكويرها، و «انكدار النجوم» : هو انقضاضها وهبوطها من مواضعها، ومنه قول الراجز [العجاج] : [الرجز]

أبصر خربان فلاة فانكدر … تقضّي البازي إذا البازي كسر

وقال ابن عباس: انْكَدَرَتْ: تغيرت، من قولهم: ماء كدر، أي متغير اللون  [22]

            Pertama-tama Ibnu ‘Atiyyah menyebutkan bahwa pengertian تكوير الشمس adalah  “digulungnya matahari hingga menghilang”. Pendapat ini tidak dinisbatkan kepada orang lain. Dan tampaknya pendapat inilah yang dipilih Ibnu ‘Athiyah. Selanjutnya ia menampilkan pendapat lain yaitu, “hilangnya cahaya matahari” yang dinisbatkan kepada Qatadah dan “dilemparnya matahari” yang dinisbatkan kepada al-Rabi’ bin Khaytham. Ibnu ‘Athiyah juga menyatakan bahwa masih ada pendapat lain yang semuanya berkisar pada makna penggulungan.

            Tentang pengertian انكدار النجوم Ibnu ‘Athiyah mengartikanya sebagai roboh dan jatuhnya bintang tanpa menisbatkan pendapat ini kepada siapapun. kemudian ia kuatkan pendapat dengan menyitir sair. Di samping arti roboh dan jatuh, Ibnu ‘Athiyah juga mengutip pendapat Ibnu Abbas yang mengartikannya dengan berubahnya bintang.

Model penafsiran ini banyak dijumpai dalam al-Muharrar. Dengan demikian dari segi cara penjelasan al-Muḥarrar termasuk tafsir muqarin.

c. Keluasan Penafsiran

            Ada dua kategori Keluasan Penafsiran, yaitu: ijmali dan tafsili. ijmali adalah penjelsan singkat atau global dan tafsili adalah penjelasan secara detail. Jika penafsiran -Takwir ayat 1 dan 2 dijadikan acuan, maka dari segi keluasan penjelasan al-Muharrar termasuk tafsir ijmali. Sebab dalam penafsiran itu Ibnu ‘Athiyah hanya menjelaskan pengertian تكوير الشمس  dan انكدار النجوم tanpa melakukan elaborasi lebih jauh.

Tetapi ada kalanya Ibnu ‘Athiyah melakukan elaborasi terhadap makna suatu ayat. Dari beberapa elaborasi yang ada, di antaranya ada yang terkait dengan tema fiqih, tauhid, atau persoalan sosial pada masa itu. Misalnya, ketika menjelaskan surat al-Anfal ayat 45:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Ibnu ‘Atiyyah sebelum mengurai makna ayat menyimpulkan bahwa ayat ini hingga ayat 47 adalah perintah yang mendatangkan kemenangan dan kemuliaan. Selanjutnya ia mengkaitkan ayat ini dengan hadis:

لا تتمنوا لقاء العدو واسألوا الله العافية فإذا لقيتموهم فاثبتوا[23]

Tidak berharap datangnya musuh tetapi juga tidak lari ketika ia mendatangi kita. Itulah makna yang disimpulkan Ibnu ‘Athiyah. Makna ini tidak hanya berlaku pada persoalan perang, tetapi Ibnu ‘Athiyah juga menerapkannya pada persoalan jabatan. Menurutnya jabatan tidak dicari. Tetapi jika seseorang mendapat ujian dengan memperoleh jabatan, maka ia harus tabah dan tegar dengan menjalankanya dengan cara menegakkan kebenaran.[24]

Dari sampel yang ada dapat disimpulkan bahwa dari sisi keluasan penjelasan, al-Muharrar termasuk tafsir ijmali, dengan catatan bahwa dalam beberapa hal al-Muharrar juga melakukan uraian yang detail dan panjang lebar.

d.  Sasaran dan Tertib Ayat

Ada tiga model terkait sasaran dan tertib ayat, yaitu: tahlili, mawdu’i dan nuzuli. Tahlili adalah penafsiran ayat per ayat sesuai dengan urutan mushaf. Jika penafsiran ayat per ayat disesuaikan dengan urutan turunya al-Qur’an maka disebut nuzuli. Sedangkan mawdu’i adalah menafsirkan dua atau lebih ayat yang setema tanpa memandang urutan ayat tersebut. Dua model pertama bersifat analitik. Sebab penafsiran ditekankan pada analisa kata atau kalimat. Sedangkan yang terakhir, yaitu mawdu’i  bersifat tematik, karena lebih menekankan kesatuan tema. Berdasarkan sifat kesatuan tema dalam tafsir mawdu’i inilah kemudian dikembangkan tafsir mawdu’i dalam satu surat yang dimaksudkan untuk mencari kesatuan tema dari berbagai sub-sub tema yang  terdapat dalam satu surat. Model mawdu’i dalam satu surat banyak mengandalkan ilmu al-Munasabat.

Dari uraian di atas mudah diduga bahwa dari sisi sasaran dan tertib ayat, al-Muharrar termasuk tafsir tahlili. Sebab penafsirannya dilakukan secara analitik dan sesuai urutan mushaf.

e. Kecenderungan

Seperti telah disebutkan di atas, kepandaian Ibnu ‘Athiyah meliputi berbagai bidang ilmu. Karena itu tidak mengherankan jika al-Muharrar yang merupakan buah karya Ibnu ‘Athiyah juga mencerminkan keluasan dan keaneka-ragaman pengetahuan pengarangnya.

1. Fiqih Maliki

Sebagai penganut mazhab Malik bin Anas, penafsiran Ibnu ‘Athiyah tidak luput dari kecenderungannya kepada mazhab Malikiyah. Bahkan beberapa referensinya di bidang fiqih merupakan kitab-kitab yang bermazhab Maliki, seperti al-Muwatta` dan al-Mudawwanah. Dalam banyak ayat yang berkaitan dengan fikih Ibnu ‘Athiyah pertama-tama menyebutkan pendapat mazhab ulama Maliki baru kemudian menampilkan pendapat dari mazhab lain.

Contoh: ketika menafsirkan surat al-Baqarah ayat 196:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ …

Ibnu ‘Atiyyah terlebih dahulu menjelaskan pengertian أَتِمُّوا dengan mengutip beberapa pendapat. Kemudian Ibnu ‘Atiyyah menyinggung pembahasan tentang Fardlu Haji menurut mazhab Malikiyah dan menjelaskan bahwa pendapat Malikiyah berbeda dengan pendapat Abu Hanifah.[25]

2. Ilmu Kalam Rasional

Saat bersinggungan dengan ayat yang bertema ilmu kalam, Ibnu ‘Athiyah tidak melewatkannya tanpa mengelaborasinya dengan menyebut beberapa pendapat ulama ilmu kalam. Dan dalam beberapa ayat Ibnu ‘Athiyah tampak condong kepada kelompok rasional seperti Mu’tazilah dan Asy’ariyah, hingga beberapa ulama, seperti Ibnu taimiyah dan Ibnu Hajar al-Haytami, menilainya sebagai, sekurang-kurangnya, memiliki kecenderungan i’tizaly. Misalnya, dalam surat Yunus ayat 26:

لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ …

            Ibnu Athiyah memaparkan pendapat mayoritas ulama yang memaknai kata الْحُسْنَى  dan زِيَادَةٌ sebagai surga dan melihat Allah. Tetapi Ibnu Athiyah memilih pendapat berbeda, yaitu bahwa yang dimaksud زِيَادَةٌ adalah pelipat-gandaan kebaikan. Ia mengatakan bahwa pendapat yang ia pilih lebih argumentatif. Kalau saja pendapat pertama tidak didukung mayoritas ulama, maka pendapat kedua lebih unggul. Selanjutnya Ibnu Athiyah merasionalisasikan keunggulan pendapat yang ia pilih.[26]

3. Persoalan Sosial

Ibnu Athiyah juga memiliki kepekaan terhadap persoalan sosial yang dihadapinya. Hal itu dibuktikan ketika Ibnu Athiyah menafsirkan suatu ayat dan mengkaitkannya dengan persoalan kekinian. Misalnya, ketika menafsirkan Ali-Imran:97

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا …

Ibnu Athiyah membahas penjang lebar tentang kewajiban haji, termasuk di antaranya mengutip pendapat Ibnu al-Qasim yang mengatakan bahwa bagi perempuan makruh melaksanakan haji dengan menggunakan jalur laut. Kemudian ia mengatakan bahwa kemakruhan itu tidak berlaku bagi orang Andalusia yang tidak mungkin melaksanakan haji kecuali melalui jalur laut.[27]

4. Qira`ah

Perbedaan qira`ah pun tak luput dari pembahasan Ibnu Athiyah yang diikuti dengan implikasi perbedaan tersebut. Misalnya ketika menafsirkan:

قَالَ يَا نُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلَا تَسْأَلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنِّي أَعِظُكَ أَنْ تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ (هود:46)

Ia menguaraikan berbagai versi qira`ah sekaligus implikasi makna dan gramatika. Versi pertama adalah versi qira`ah sab’ah selain al-Kisa`i, yaitu:

إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ

            Versi pertama ini memiliki beberapa penafsiran. Pertama, menurut pendapat al-Hasan, Ibnu Sirin dan Ubaid bin Umair, kata ganti pada إِنَّهُ merujuk pada putra Nuh A.S. dan arti ayat tersebut adalah, “sesunggunya putra Nuh A.S. adalah hasil perbuatan yang tidak baik”. Menurut mereka apa yang disebut sebagai putra Nuh A.S. bukanlah putra biologis. Sebab ia merupakan hasil penghianatan istri Nuh A.S.

            Kedua, إِنَّهُ tetap merujuk pada putra Nuh A.S. Tetapi عَمَلٌ diposisikan sebagai sifat yang berbentuk maṣdar. Sehingga arti ayat tersebut adalah, “Sesungguhnya putra Nuh A.S. memiliki perbuatan yang tidak baik”.

            Ketiga, إِنَّهُ merujuk pada permintaan Nuh A.S. kepada Allah agar menyelematkan putranya dan عَمَلٌ tetap dimaksudkan sebagai maṣdar. Dengan demikian arti ayat tersebut adalah, “sesungguhnya permintaan Nuh A.S. kepada Allah agar menyelamatkan putranya adalah perbuatan yang tidak baik”. Pendapat ketiga didukung akhir ayat tersebut yang melarang meminta sesuatu yang tidak diketahui:

فَلَا تَسْأَلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

Versi qira`ah Ibnu Mas’ud:

إنه عمل غير صالح أن تسألني ما ليس لك به علم

            Keempat, إِنَّهُ merujuk pada naiknya Nuh A.S. bersama orang-orang yang beriman dan عَمَلٌ tetap dimaksudkan sebagai maṣdar. Berdasarkan pendapat ini, ayat tersebut bermakna, “sesungguhnya naiknya putra Nuh A.S. ke perahu bersama orang-orang beriman bukanlah hal yang bak”.

Versi qira`ah al-Kisa`i:

إِنَّهُ عَمِلَ غَيْرَ صَالِحٍ

Dengan menjadikan عَمِلَ sebagai fi’il madi (kata kerja masa lampau) dan غَيْرَ sebagai maf’ul (obyek). Versi ini juga diriwayatkan Ummu Salamah dan Aisyah dari Rasulullah S.A.W. tetapi sanadnya dinilai lemah oleh al-Thabari. Versi yang sama juga ditemukan dalam versi qira`ah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah dan Anas bin Malik.

Versi ketiga adalah qira`ah Ibnu Mas’ud seperti telah disebutkan di atas, yaitu:

إنه عمل غير صالح أن تسألني ما ليس لك به علم

Dan versi yang disebutkan secara anonim adalah:

إنه عمل عملا غير صالح[28]

Berdasarkan penuturan di atas, setidaknya terdapat empat kecenderungan dalam al-Muharrar, yaitu: Fikih Maliki, ilmu kalam rasional, persoalan sosial dan versi qira`ah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KESIMPULAN

Dalam lingkungan keluarga intelektual dan di bawah bimbingan langsung ayahnya, Ibnu Atiyyah tumbuh dan berkembang menjadi ulama multi disiplin. Selama hidupnya ia telah memberikan manfaat keilmuan, baik bagi orang-orang yang semasa dengannya maupun generasi setelahnya melalui karya yang ditinggalkannya. Salah satu karyanya adalah kitab tafsir yang sekarang dikenal dengan al-Muharrar al-Wajiz fi Tafsir al-Qur`an al-‘Aziz. Kitab ini dicetak oleh tiga penerbit dengan jumlah jilid yang berbeda.

Ibnu Atiyyah menulis Al-Muharrar ketika usianya berkepala tiga. Gaya bertuturnya menggunakan model penyebutan nama diri, seperti lazimnya kitab-kitab klasik. Tetapi ada kemungkinan al-Muharrar disalin orang lain berdasarkan naskah atau pendiktean Ibnu Atiyyah.

Kemulti-disiplinan pengetahuan Ibnu Atiyyah tercermin dari referensi al-Muharrar yang mencakup berbagai kitab dari berbagai disiplin ilmu. Di samping merujuk pada kitab-kitab tafsir, ia juga merujuk pada kitab-kitab hadis, bahasa, dan ilmu al-qira`at.

Dari segi sumber penafsiran, al-Muharrar termasuk tafsir bi al-Iqtiran. Berdasarkan cara penjelasannya al-Muharrar adalah tafsir Muqarin. Keluasan penjelasannya secara umum bersifat ijmali meskipun dalam beberapa tempat al-Muharrar juga melakukan elaborasi yang membuatnya masuk kategori tafsili. Dari sisi sasaran dan tertib ayat, al-Muharrar termasuk tafsir tahlili.

Sekali lagi kemulti-disiplinan Ibnu Atiyyah tergambarkan dalam kecenderungan al-Muharrar. Ia sering melakukan pembahasan detail tentang fiqih dan lebih condong kepada mazhab Maliki. Di bidang ilmu kalam beberapa pendapatnya lebih condong kepada pendapat rasional yang mengakibatnya mendapat cap sebagai mu’tazilah. Al-Muharrar juga menaruh perhatian persoalan aktual pada masanya. Dan di beberapa tempat Ibnu Atiyyah juga mengelaborasi pemaknaan ayat dari sudut pandang ilmu al-Qira`at.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahab Abdul Wahab Faid, Dr.,  Manhaj Ibnu ‘Athiyah fi Tafsir al-Qur`an al-Karim, Cairo, Al-Miriyah, 1973

Abu Hayyan Muhammad bin Yusuf, al-Bahr al-Muhit fi al-Tafsir, Beirut, Dar al-Fikr, 1420 H

al-Bukhari, Muhammad bin Ismail, Shahih al-Bukhari, Beirut, Dar Tawq al-Najat, 1422

al-Dabbi, Ahmad bin Yahya bin Ahmad Abu Ja’far, Bughyat al-Multamis, Cairo, Dar al-Katib al-‘Arabi, 1967

al-Dawudi, Syamsuddin Muhammad bin Ali, Tabaqat al-Mufassirin, Cairo, Maktabah Wahbah, 1994

al-Dhahabi, Muhammad Husain, Dr, al-Tafsir wa al-Mufassirun, Cairo, Maktabah Wahbah, 1992

al-Dhahabi, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad, Siyar `A’lam al-Nubala`, Beirut, al-Risalah, 1985

Ibnu `Ashur, Muhammad al-Tahir, al-Tahrir wa al-Tanwir, Tunisia: al-Dar al-Tunisiyyah, 1984

Ibnu ‘Athiyah, Abu Muhammad Abdul Haq, al-Muharrar al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-‘Aziz, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah, 1422

Ibnu Kathir,  Tafsir al-Qur`an al-‘Adhim, Beirut, Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1419

al-Suyuthi , Abdurrahman bin Abi Bakar Jalaluddin, Tabaqat al-Mufassirin al-‘Isrin, Cairo, Maktabah Wahbah, 1396 H

al-Tilmisani, Ahmad bin Muhammad al-Muqri, Nafh al-Tib min Ghusn al-Andalus al-Ratib, Beirut, Dar Sadr, 1988



[1] Ahmad bin Muhammad al-Muqri al-Tilmisani, Nafh al-Tib min Ghusn al-Andalus al-Ratib, (Beirut: Dar sadr, 1988), 183.

[2] Muhammad al-Tahir Ibnu `Ashur, al-Taḥrir wa al-Tanwir, (Tunisia: al-Dār al-Tunīsiyyah, 1984), 7.

[3] Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Dhahabi, Siyar `A’lam al-Nubala`, (Beirut: al-Risalah, 1985), 587.

[4] Abdurrahman bin Abi Bakar Jalaluddin al-Suyuti, Ṭabaqat al-Mufassirin al-‘Isrin, (Cairo: Maktabah Wahbah, 1396 H), 60.

[5] Syamsuddin Muhammad bin Ali al-Dawudi, Tabaqat al-Mufassirin, (Cairo: Maktabah Wahbah, 1994), 260.

[6] Muhammad Husain al-Dhahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirn, (Cairo: Maktabah Wahbah, 1992), 231.

[7] Lihat Syamsuddin al-Dhahabi, 588.

 

[8] Abu Hayyan Muhammad bin Yusuf, al-Bahr al-Muhit fi al-Tafsir, (Beirut: Dar al-Fikr, 1420 H), 20.

[9] Abdul Wahab Abdul Wahab Faid, Manhaj Ibnu ‘Athiyah fi Tafsir al-Qur`an al-Karim, (Cairo: Al-Miriyah, 1973),  81-82

[10] Ahmad bin Yahya bin Ahmad Abu Ja’far al-Dabbi,  Bughyat al-Multamis, (Cairo: Dar al-Katib al-‘Arabi, 1967), 441.

[11] Lihat Syamsuddin al-Dhahabi, 587.

[12] Abu Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, al-Muharrar al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-‘Aziz, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah, 1422), 35.

[13] Lihat Abu Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 30.

[14] Lihat Abu Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 81-82.

[15] Lihat Muhammad al-Tahir Ibnu `Ashur, 7.

[16] Lihat Muhammad Husain al-Dhahabi, 154.

[17] Lihat Muhammad Husain al-Dhahabi, 246.

[18] Ibnu Kathir, Tafsr al-Qur`an al-‘Adhim, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1419), 124.

[19] Lihat Ibnu Kathir, 264.

[20] Lihat Muhammad Husain al-Dhahabi, 230.

[21] lihat Abu Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 19.

[22] lihat Abu Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 441.

[23] Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar Tawq al-Najat, 1422), 51.

 

[24][24] Lihat Abu Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 536.

[25] Lihat Abu Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 265-266.

[26] Lihat Abu Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 115.

[27] Lihat Abu Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 479.

[28] Lihat Abu Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 177.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AL-MARAGHI

  PENDAHULUAN Sumber dari segala ilmu pengetahuan tentang keislaman tidak terlepas dari Al-Qur’an. Menafsirkan Al-Qur’an berarti berusaha ...