PENDAHULUAN
Menurut Ibnu Ḥazm tentang karya dan ulama kebanggaan Andalusia,
Ibnu Said menambahkan Tafsir Ibnu `Athiyah sebagai karya Andalusia yang dikenal
di barat maupun timur dan penulisnya termasuk tokoh ulama abad 6 H.[1] Ibnu
`Ashur memasukkan Tafsir Ibnu `Athiyah di antara tafsir-tafsir terpenting yang
menjadi rujukannya.[2]
Tidak kurang dari 400 kali Ibnu `Ashur merujuk kepada pendapat Ibnu `Athiyah.
Hal yang sama juga dilakukan al-Qurthubi. Dalam tafsirnya, al-Qurthubi mengutip
pendapat Ibnu `Athiyah lebih dari 480 kali. Bahkan Abu Hayyan dalam Al-Bahr
al-Muhit mengutip pendapat Ibnu `Athiyah lebih dari 2000 kali.
Di samping ketiga kitab tafsir di atas masih banyak kitab tafsir
lain yang menjadikan Tafsir Ibnu `Athiyah sebagai salah satu rujukan utama. Hal
ini mengindikasikan bahwa Tafsir Ibnu `Athiyah memang diterima luas di kalangan
ulama. Seperti apakah Tafsir Ibnu `Athiyah, hingga mendapatkan perhatian luas
dan dijadikan sebagai rujukan utama.
Makalah ini mencoba mendeskripsikan Tafsir Ibnu `Athiyah dan metode
penafsiran yang digunakannya. Gambaran umum tentang Tafsir Ibnu `Athiyah dan
metode penafsirannya akan diambil dari beberapa karya yang telah melakukan
analisis terhadap Tafsir Ibnu `Athiyah. Gambaran umum ini kemudian akan
dipertajam dengan eksplorasi dan analisis langsung terhadap penafsiran Ibnu `Athiyah.
PEMBAHASAN
A. Tafsir Ibnu ‘Athiyah
a. Biografi Ibnu ‘Athiyah
Ia adalah Abu Muhammad Abd al-Haqq bin al-Hafiz Abu Bakar Ghalib
bin ‘Athiyah al-Andalusi al-Gharnati. Para pencatat biografi tidak bersepakat
tentang nasab Ibnu ‘Athiyah setelah Abu Bakar Ghalib. Menurut Syamsuddin
al-Dhahabi: Abdurrahman bin Ghalib bin Tammam bin ‘Athiyah.[3]
Menurut al-Suyuthi: Abdul Malik bin Ghalib bin Tammam bin ‘Athiyyah.[4]
Menurut Syamsuddin al-Dawudi bahkan lebih panjang: Abdurrahman bin Abdul Rauf
bin Tammam bin Abdullah bin Tammam bin ‘Athiyah.[5]
Dengan demikian ‘Athiyah bukan nama ayahnya, melainkan kakeknya.
Ada dua pendapat tentang tahun kelahiran Ibnu ‘Athiyyah. Menurut
Syamsuddin al-Dawudi dan Muhammad Husain al-Dhahabi,[6] Ibnu
‘Athiyah lahir tahun 481 H. Sedangkan menurut Syamsuddin al-Dhahabi[7] dan
al-Suyuthi tahun kelahiran Ibnu ‘Athiyah adalah 480 H. Ibnu ‘Athiyah meninggal
di Lorca, Murcia, salah satu propinsi di Spanyol sekarang, pada 25 Ramadhan 541
H. Syamsuddin al-Dawudi dan al-Suyuthi sependapat dengan Syamsuddin al-Dhahabi
yang menetapkan tahun kematian Ibnu ‘Athiyah pada tahun 541 H. Tetapi Husain
al-Dhahabi berpendapat bahwa Ibnu ‘Athiyah meninggal pada tahun 546 H.
Ibnu ‘Athiyah tumbuh di lingkungan intelektual. Ayahnya seorang
ulama terpandang. Di bawah asuhan intelektual ayahnya, Ibnu ‘Athiyah mengawali
persinggungannya dengan dunia keilmuan. Ia dikenal cerdas dan rakus membaca
buku. Di samping belajar dari ayahnya, ia juga menimba ilmu dari Abu Ali
al-Ghassan Muhammad bin al-Faraj, Abu al-Husain Yahya bin Abu Zaid dan banyak
guru lain.
Karena itu tidak mengherankan jika Ibnu ‘Athiyah tumbuh dan
berkembang menjadi sosok intelektual yang menguasai berbagai bidang ilmu. Ia mahir
di bidang tafsir, hadis, fiqih, bahasa dan sastra. Tidak tanggung-tanggung Abu
Hayyan menyebutnya sebagai penulis tafsir paling terkemuka.[8]
Perjalanan intelektualnya sempat mengantarkannya menduduki jabatan
hakim (qaḍi) di Almeria pada tahun 529 H. Kepandaiannya juga menjadi lentera
bagi ulama semasanya. Beberapa nama yang beruntung mendapatkan pencerahan dari
Ibnu ‘Athiyyah di antaranya adalah Abu al-Qasim bin Hubaysh al-Hafidh, Abu
Muhammad bin Ubaidillah, Abu Ja’far bin Mada` Abdul Mun’im bin al-Faras dan Abu
Ja’far bin Hakam.
Bukan hanya ulama semasanya, generasi berikutnya pun dapat menyerap
ilmunya melalui karya-karyanya. Ada dua karya Ibnu ‘Athiyah yang terekam oleh
para pencatat biografi dan sampai ditangan generasi sekarang, yaitu Al-Muharrar
al-Wajiz di bidang tafsir dan Fihris Ibnu ‘Athiyah yang mencatat biografi dan
karya para ulama.
b. Nama Kitab
Tafsir Ibnu ‘Athiyah dikenal dengan nama al-Muharrar al-Wajiz fi
Tafsir al-Kitab al-‘Aziz. Tetapi nama ini tidak pernah disebut Ibnu ‘Athiyah
dalam kitabnya juga tidak dikenal pada masa-masa awal setelah terbitnya kitab
itu. Orang yang pertama kali menyebut tafsir Ibnu ‘Athiyah dengan nama al-Muharrar
al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-‘Aziz adalah Haji Khalifah (w. 1067 H.)
dalam Kashf al-Zunun. Dengan demikian nama al-Muharrar al-Wajiz fi
Tafsir al-Kitab al-‘Aziz baru dikenal setelah 5 abad munculnya kitab itu
sendiri.[9]
c. Masa Penulisan
Ibnu ‘Athiyah menulis al-Muharrar ketika ayahnya masih
hidup. Abu Ja’far al-Dabbi menceritakan, “ Abu Bakar Ghalib terkadang
membangunkan putranya, Abu Muhammad Abdul Haq, dua kali semalam dan berkata
kepadanya, “Bangunlah anakku! Tulislah ini dan ini di tempat ini dalam tafsirmu”.[10]
Penuturan al-Dabbi menunjukkan bahwa penulisan al-Muharrar dilakukan
Ibnu ‘Athiyah di bawah bimbingan ayahnya, dan karenanya penulisan dilakukan
ketika ayahnya masih hidup. Seperti dituturkan Syamsuddin al-Dhahabi, ayah
Ibnu‘Athiyah, Abu Bakar Ghalib, meninggal pada tahun 518 H.[11] Jika
Ibnu ‘Athiyah lahir pada 480 H, berarti al-Muharrar telah ditulis ketika ia
berusia 30-an.
Tidak ada informasi yang pasti tentang kapan penulisan al-Muharrar
berakhir. Ibnu ‘Athiyah hanya menyebutkan bahwa ia menghabiskan waktu yang
cukup panjang untuk menyelesaikan al-Muharrar.[12]
d. Gaya Bertutur
Dalam al-Muharrar terdapat kalimat, “al-Qadi Abu Muhammad
berkata” sebanyak 1480 (seribu empat ratus delapan puluh). Seperti diketahui,
yang dimaksud al-Qadi Abu Muhammad adalah Ibnu ‘Athiyah, pengarang al-Muharrar
itu sendiri. Ada dua kemungkinan implikasi dari kalimat tersebut. Pertama,
kalimat itu merupakan gaya bertutur al-Muharrar yang menyebut namanya
sendiri, seperti banyak ditemukan dalam kitab-kitab klasik. Misalnya:
قال محمد هو ابن مالك
Muhammad putra Malik berkata.
Yang dimaksud Muhammad putra Malik adalah penulis kitab alfiyah
itu sendiri.
Kemungkinan kedua, al-Muharrar disalin orang lain
berdasarkan naskah atau pendiktean dari Ibnu ‘Athiyah. Kemungkinan ini didukung
kalimat pembuka al-Muharrar yang menyebut Ibnu ‘Athiyah dengan gelar
yang menyanjung. Penyebutan semacam ini biasanya dilakukan oleh penyalin dan
bukan pengarangnya sendiri. Berikut kalimat pembuka sebagaimana manuskrip yang
ditampilkan dalam cetakan Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah, Beirut:
بسم الله الرّحمن الرّحيم
صلى الله على سيدنا محمد قال الفقيه الحافظ القاضي أبو محمد عبد الحق، ابن الفقيه
الحافظ الإمام أبي بكر بن عطية رضي الله
عنهما الحمد لله الذي برأ النسم …[13]
Terlepas dari dua kemungkinan di atas, penggunaan kalimat “al-Qadi
Abu Muhammad berkata” digunakan sebagai pembatas antara kalimat yang dikutip
Ibnu ‘Athiyah dengan kalimat Ibnu ‘Athiyah sendiri. Misalnya, dalam penafsiran
surat al-Baqarah ayat 1, pertama-tama ditampilkan berbagai pendapat ulama
tentang ahruf al-Muqatta’ah, disusul kemudian dengan kalimat “al-Qadi Abu
Muhammad berkata”. Berikut kutipannya:
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
الم (1)
اختلف في الحروف التي
في أوائل السور على قولين: قال الشعبي عامر بن شراحيل وسفيان الثوري وجماعة من
المحدثين …
وقال الجمهور من
العلماء: …
فقال علي بن أبي طالب
وابن عباس رضي الله عنهما: …
وقال ابن عباس أيضا:
…
وقال زيد بن أسلم…
وقال قتادة…
قال القاضي أبو محمد
عبد الحق رضي الله عنه …[14]
e. Sumber Rujukan
Ibnu Ashur berkata, “Meskipun banyak kitab-kitab tafsir, tetapi
kamu tidak akan mendapati sebagian besar darinya selain mengekor kepada
pendapat pendahulunya di mana pengarangnya tidak memiliki adil selain
menghimpun.”[15]
Sinyalemen Ibnu Ashur tidak berlebihan. Memang kitab tafsir tidak akan
terhindar dari pengutipan pada tafsir sebelumnya, meskipun beberapa kitab
tafsir juga mengembangkan pendapat orisinalnya sendiri di samping pengutipan.
Al-Muharrar termasuk kitab tafsir yang banyak menampilkan
pendapatnya sendiri di samping merujuk pendapat lain. Di antara kitab tafsir
yang menjadi rujukan al-Muharrar adalah:
1.
Jami’al-Bayan
fi Tafsir al-Qur`an karya al-Tabari
(w. 310 H).
2.
Shifa`
al-Sudur karya Abu Bakar Muhammad bin
al-Hasan al-Mawsili Al-Naqqash (w. 351 H).
3.
Al-Tahsil
li Fawa`id Kitab al-Tafsil al-Jami’ li ’Ulum al-Tanzil karya Abu al-Abbas Ahmad bin ‘Ammar al-Mahdaqwi (w. 430 H).
4.
Al-Hidayah
ila Bulugh al-Nihayah karya Makki
bin Abu Talib al-Qaysi (w. 437 H).
Al-Muharrar juga merujuk
pada kitab-kitab hadis, ilmu al-Qira`at, bahasa, fiqih, tauhid dan sejarah. Di
samping rujukan literal Ibnu ‘Athiyah juga merujuk pada pendapat verbal gurunya
secara langsung.
B. Metode Penafsiran dan Kecenderungan
a. Sumber Penafsiran
Ada tiga terminologi terkait sumber penafsiran, yaitu: bi
al-Ma`thur, bi al-Ra`yi dan bi al-Iqtiran. Untuk
mengklasifikasikan sebuah tafsir ke dalam salah satu kategori di atas, perlu
ada pembatasan terukur pada masing-masing terminologi.
1. bi al-Ma`thur, bi al-Ra`yi dan bi al-Iqtiran.
Muhammad Husain al-Dhahabi menjelaskan bahwa tafsir al-Ma`thur
mencakup empat hal, yaitu: menafsirkan al-Qur`an dengan al-Qur`an, Sunnah,
riwayat sahabat atau riwayat tabi’in[16] yang
menjelaskan maksud suatu ayat. Sedangkan tafsir bi al-Ra`yi adalah
penafsiran al-Qur`an dengan ijtihad yang didukung dengan piranti tafsir yang
diperlukan, seperti bahasa dan sastra Arab, asbab al-Nuzul, dan lain-lain.[17] Dengan
kata lain tafsir bi al-Ma`thur adalah tafsir tekstual dan tafsir bi al-Ra`yi
adalah tafsir rasional. Kombinasi antara bi al-Ma`thur dengan bi
al-Ra`yi disebut bi al-Iqtiran.
Sebenarnya kategorisasi di atas masih tumpang tindih. Tafsir
al-Qur`an dengan al-Qur`an, misalnya, tidak dapat dikatakan bi al-Ma`thur
sepanjang ia merupakan upaya penafsir yang mencoba mengkaitkan dan menjelaskan
satu ayat dengan ayat lain. Contoh:
…إِنِّي جاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً (البقرة:30
Ibnu Kathir menafsirkan خَلِيفَةً sebagai umat yang ber-regenerasi dengan
merujuk pada ayat lain:
هُوَ
الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلائِفَ الْأَرْضِ (الأنعام: 165
Penafsiran ini murni pendapat Ibnu Kathir dan karenanya disebut
tafsir bi al-Ra`yi.[18]
Tafsir al-Qur`an dengan al-Qur`an bisa dikatakan bi al-Ma`thur
jika ia bersumber dari sunnah. Misalnya:
الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا
إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ …
(الانعام: 82
Kata ظُلْمٍ pada ayat di atas ditafsirkan dengan الشِّرْكَ
yang terdapat pada ayat lain:
… إِنَّ الشِّرْكَ
لَظُلْمٌ عَظِيمٌ (لقمان:31)
Penafsiran ini disebut bi al-Ma`thur, karena yang
mengkaitkan kedua ayat tersebut adalah Rasulullah S.A.W.[19]
2. al-Muharrar
Muhammad Husain al-Dhahabi mencatat al-Muharrar pada urutan
kelima yang masuk dalam kategori tafsir bi al-Ma`thur.[20] Di
sisi lain ia menyebutkan bahwa al-Muharrar juga sering menggunakan sair
jahili sebagai penguat dan menjadikan bahasa sebagai pemutus jika terjadi
perbedaan penafsiran. Dengan demikian sesungguhnya al-Muharrar mengkombinasikan
tafsir bi al-Ma`thur dengan bi al-Ra`yi. Bisa jadi Muhammad
Husain al-Dhahabi memasukkan al-Muharrar dalam kategori bi al-Ma`thur dengan
mempertimbangkan dominasi tafsir bi
al-Ma`thur dalam al-Muharrar.
Berbeda dengan Muhammad Husain al-Dhahabi, Abdus Salam dalam
pengantar al-Muharrar mengkategorikannya sebagai tafsir bi al-Iqtiran.
Abdus Salam mendasarkan pendapatnya pada fakta bahwa Ibnu ‘Atiyyah selalu
menampilkan tafsir yang bersumber dari Rasulullah S.A.W, sahabat atau tab’in.
Di saat yang sama Ibnu ‘Athiyyah juga melakkukan tarjih dengan bersandar pada
bahasa dan sair jahili.[21]
Dengan mengacu pada pengertian tafsir bi al-Iqtiran di atas,
maka hampir pasti semua kitab tafsir menggunakan model tafsir kombinasi. Sebab
nyaris tidak mungkin seorang penulis sama sekali tidak melibatkan pendapatnya,
sebagaimana nyaris tidak mungkin sebuah kitab tafsir sama sekali tidak mengutip
hadis yang menjelaskan suatu ayat.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dari segi sumber
penafsiran al-Muharrar termasuk tafsir bi al-Iqtiran.
b. Cara Penafsiran
Ada dua penafsiran, yaitu: bayani dan muqarin. Bayani adalah
penafsiran deskripptif tanpa menyebutkan perbedaan pendapat. Sedangkan muqarin
adalah penafsiran dengan membandingkan beberapa pendapat. Untuk mengkategorikan
al-Muharrar ke dalam salah satu model penjelasan di atas diperlukan
sebuah sampel.
Pada penafsiran surat al-Takwir ayat 1 dan 2:
إِذَا الشَّمْسُ
كُوِّرَتْ (1)
وَإِذَا النُّجُومُ انْكَدَرَتْ 2)
Ibnu ‘Athiyah mengutip
beberapa pendapat tentang makna كُوِّرَتْ
dan انْكَدَرَتْ. Ia katakan:
و «تكوير الشمس» : هو
أن تدار ويذهب بها إلى حيث شاء الله كما يدار كور العمامة، وعبر المفسرون عن ذلك
بعبارات، فمنهم من قال: ذهب نورها قاله قتادة، ومنهم من قال: رمي بها، قاله الربيع
بن خيثم وغير ذلك مما هو أشياء توابع لتكويرها، و «انكدار النجوم» : هو انقضاضها
وهبوطها من مواضعها، ومنه قول الراجز [العجاج] : [الرجز]
أبصر خربان فلاة
فانكدر … تقضّي البازي إذا البازي كسر
وقال ابن عباس:
انْكَدَرَتْ: تغيرت، من قولهم: ماء كدر، أي متغير اللون …[22]
Pertama-tama Ibnu ‘Atiyyah menyebutkan bahwa pengertian تكوير الشمس adalah
“digulungnya matahari hingga menghilang”. Pendapat ini tidak dinisbatkan
kepada orang lain. Dan tampaknya pendapat inilah yang dipilih Ibnu ‘Athiyah.
Selanjutnya ia menampilkan pendapat lain yaitu, “hilangnya cahaya matahari”
yang dinisbatkan kepada Qatadah dan “dilemparnya matahari” yang dinisbatkan
kepada al-Rabi’ bin Khaytham. Ibnu ‘Athiyah juga menyatakan bahwa masih ada
pendapat lain yang semuanya berkisar pada makna penggulungan.
Tentang pengertian انكدار النجوم
Ibnu ‘Athiyah mengartikanya sebagai roboh dan jatuhnya bintang tanpa
menisbatkan pendapat ini kepada siapapun. kemudian ia kuatkan pendapat dengan
menyitir sair. Di samping arti roboh dan jatuh, Ibnu ‘Athiyah juga mengutip
pendapat Ibnu Abbas yang mengartikannya dengan berubahnya bintang.
Model penafsiran ini banyak dijumpai dalam al-Muharrar. Dengan
demikian dari segi cara penjelasan al-Muḥarrar termasuk tafsir muqarin.
c. Keluasan Penafsiran
Ada dua kategori Keluasan Penafsiran, yaitu: ijmali dan
tafsili. ijmali adalah penjelsan singkat atau global dan tafsili adalah
penjelasan secara detail. Jika penafsiran -Takwir ayat 1 dan 2 dijadikan acuan,
maka dari segi keluasan penjelasan al-Muharrar termasuk tafsir ijmali.
Sebab dalam penafsiran itu Ibnu ‘Athiyah hanya menjelaskan pengertian تكوير الشمس dan
انكدار النجوم tanpa melakukan
elaborasi lebih jauh.
Tetapi ada kalanya Ibnu ‘Athiyah melakukan elaborasi terhadap makna
suatu ayat. Dari beberapa elaborasi yang ada, di antaranya ada yang terkait
dengan tema fiqih, tauhid, atau persoalan sosial pada masa itu. Misalnya, ketika
menjelaskan surat al-Anfal ayat 45:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ
كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Ibnu ‘Atiyyah sebelum mengurai makna ayat menyimpulkan bahwa ayat
ini hingga ayat 47 adalah perintah yang mendatangkan kemenangan dan kemuliaan.
Selanjutnya ia mengkaitkan ayat ini dengan hadis:
لا تتمنوا لقاء العدو
واسألوا الله العافية فإذا لقيتموهم فاثبتوا[23]
Tidak berharap datangnya musuh tetapi juga tidak lari ketika ia
mendatangi kita. Itulah makna yang disimpulkan Ibnu ‘Athiyah. Makna ini tidak
hanya berlaku pada persoalan perang, tetapi Ibnu ‘Athiyah juga menerapkannya
pada persoalan jabatan. Menurutnya jabatan tidak dicari. Tetapi jika seseorang
mendapat ujian dengan memperoleh jabatan, maka ia harus tabah dan tegar dengan
menjalankanya dengan cara menegakkan kebenaran.[24]
Dari sampel yang ada dapat disimpulkan bahwa dari sisi keluasan
penjelasan, al-Muharrar termasuk tafsir ijmali, dengan catatan bahwa
dalam beberapa hal al-Muharrar juga melakukan uraian yang detail dan
panjang lebar.
d. Sasaran dan Tertib Ayat
Ada tiga model terkait sasaran dan tertib ayat, yaitu: tahlili,
mawdu’i dan nuzuli. Tahlili adalah penafsiran ayat per ayat sesuai dengan
urutan mushaf. Jika penafsiran ayat per ayat disesuaikan dengan urutan turunya
al-Qur’an maka disebut nuzuli. Sedangkan mawdu’i adalah menafsirkan dua atau
lebih ayat yang setema tanpa memandang urutan ayat tersebut. Dua model pertama
bersifat analitik. Sebab penafsiran ditekankan pada analisa kata atau kalimat.
Sedangkan yang terakhir, yaitu mawdu’i
bersifat tematik, karena lebih menekankan kesatuan tema. Berdasarkan
sifat kesatuan tema dalam tafsir mawdu’i inilah kemudian dikembangkan tafsir
mawdu’i dalam satu surat yang dimaksudkan untuk mencari kesatuan tema dari
berbagai sub-sub tema yang terdapat
dalam satu surat. Model mawdu’i dalam satu surat banyak mengandalkan ilmu
al-Munasabat.
Dari uraian di atas mudah diduga bahwa dari sisi sasaran dan tertib
ayat, al-Muharrar termasuk tafsir tahlili. Sebab penafsirannya dilakukan
secara analitik dan sesuai urutan mushaf.
e. Kecenderungan
Seperti telah disebutkan di atas, kepandaian Ibnu ‘Athiyah meliputi
berbagai bidang ilmu. Karena itu tidak mengherankan jika al-Muharrar
yang merupakan buah karya Ibnu ‘Athiyah juga mencerminkan keluasan dan
keaneka-ragaman pengetahuan pengarangnya.
1. Fiqih Maliki
Sebagai penganut mazhab Malik bin Anas, penafsiran Ibnu ‘Athiyah
tidak luput dari kecenderungannya kepada mazhab Malikiyah. Bahkan beberapa
referensinya di bidang fiqih merupakan kitab-kitab yang bermazhab Maliki,
seperti al-Muwatta` dan al-Mudawwanah. Dalam banyak ayat yang
berkaitan dengan fikih Ibnu ‘Athiyah pertama-tama menyebutkan pendapat mazhab
ulama Maliki baru kemudian menampilkan pendapat dari mazhab lain.
Contoh: ketika menafsirkan surat al-Baqarah ayat 196:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ
وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ …
Ibnu ‘Atiyyah terlebih dahulu menjelaskan pengertian أَتِمُّوا dengan mengutip beberapa pendapat.
Kemudian Ibnu ‘Atiyyah menyinggung pembahasan tentang Fardlu Haji
menurut mazhab Malikiyah dan menjelaskan bahwa pendapat Malikiyah berbeda
dengan pendapat Abu Hanifah.[25]
2. Ilmu Kalam Rasional
Saat bersinggungan dengan ayat yang bertema ilmu kalam, Ibnu ‘Athiyah
tidak melewatkannya tanpa mengelaborasinya dengan menyebut beberapa pendapat
ulama ilmu kalam. Dan dalam beberapa ayat Ibnu ‘Athiyah tampak condong kepada
kelompok rasional seperti Mu’tazilah dan Asy’ariyah, hingga beberapa ulama,
seperti Ibnu taimiyah dan Ibnu Hajar al-Haytami, menilainya sebagai,
sekurang-kurangnya, memiliki kecenderungan i’tizaly. Misalnya, dalam surat
Yunus ayat 26:
لِلَّذِينَ
أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ …
Ibnu Athiyah
memaparkan pendapat mayoritas ulama yang memaknai kata الْحُسْنَى dan
زِيَادَةٌ sebagai surga dan melihat Allah. Tetapi
Ibnu Athiyah memilih pendapat berbeda, yaitu bahwa yang dimaksud زِيَادَةٌ adalah pelipat-gandaan kebaikan. Ia
mengatakan bahwa pendapat yang ia pilih lebih argumentatif. Kalau saja pendapat
pertama tidak didukung mayoritas ulama, maka pendapat kedua lebih unggul.
Selanjutnya Ibnu Athiyah merasionalisasikan keunggulan pendapat yang ia pilih.[26]
3. Persoalan Sosial
Ibnu Athiyah juga memiliki kepekaan terhadap persoalan sosial yang
dihadapinya. Hal itu dibuktikan ketika Ibnu Athiyah menafsirkan suatu ayat dan
mengkaitkannya dengan persoalan kekinian. Misalnya, ketika menafsirkan Ali-Imran:97
وَلِلَّهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا …
Ibnu Athiyah membahas penjang lebar tentang kewajiban haji,
termasuk di antaranya mengutip pendapat Ibnu al-Qasim yang mengatakan bahwa
bagi perempuan makruh melaksanakan haji dengan menggunakan jalur laut. Kemudian
ia mengatakan bahwa kemakruhan itu tidak berlaku bagi orang Andalusia yang
tidak mungkin melaksanakan haji kecuali melalui jalur laut.[27]
4. Qira`ah
Perbedaan qira`ah pun tak luput dari pembahasan Ibnu Athiyah yang
diikuti dengan implikasi perbedaan tersebut. Misalnya ketika menafsirkan:
قَالَ يَا نُوحُ
إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلَا تَسْأَلْنِ مَا
لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنِّي أَعِظُكَ أَنْ تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ (هود:46)
Ia menguaraikan berbagai versi qira`ah sekaligus implikasi makna
dan gramatika. Versi pertama adalah versi qira`ah sab’ah selain al-Kisa`i,
yaitu:
إِنَّهُ عَمَلٌ
غَيْرُ صَالِحٍ
Versi pertama ini
memiliki beberapa penafsiran. Pertama, menurut pendapat al-Hasan, Ibnu Sirin
dan Ubaid bin Umair, kata ganti pada إِنَّهُ
merujuk pada putra Nuh A.S. dan arti ayat tersebut adalah, “sesunggunya putra
Nuh A.S. adalah hasil perbuatan yang tidak baik”. Menurut mereka apa yang
disebut sebagai putra Nuh A.S. bukanlah putra biologis. Sebab ia merupakan
hasil penghianatan istri Nuh A.S.
Kedua, إِنَّهُ
tetap merujuk pada putra Nuh A.S. Tetapi عَمَلٌ
diposisikan sebagai sifat yang berbentuk maṣdar. Sehingga arti ayat tersebut
adalah, “Sesungguhnya putra Nuh A.S. memiliki perbuatan yang tidak baik”.
Ketiga, إِنَّهُ
merujuk pada permintaan Nuh A.S. kepada Allah agar menyelematkan putranya dan عَمَلٌ tetap dimaksudkan sebagai maṣdar. Dengan
demikian arti ayat tersebut adalah, “sesungguhnya permintaan Nuh A.S. kepada
Allah agar menyelamatkan putranya adalah perbuatan yang tidak baik”. Pendapat
ketiga didukung akhir ayat tersebut yang melarang meminta sesuatu yang tidak
diketahui:
فَلَا تَسْأَلْنِ مَا
لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
Versi qira`ah Ibnu Mas’ud:
إنه عمل غير صالح أن
تسألني ما ليس لك به علم
Keempat, إِنَّهُ merujuk pada naiknya Nuh A.S. bersama
orang-orang yang beriman dan عَمَلٌ
tetap dimaksudkan sebagai maṣdar. Berdasarkan pendapat ini, ayat tersebut
bermakna, “sesungguhnya naiknya putra Nuh A.S. ke perahu bersama orang-orang
beriman bukanlah hal yang bak”.
Versi qira`ah al-Kisa`i:
إِنَّهُ عَمِلَ
غَيْرَ صَالِحٍ
Dengan menjadikan عَمِلَ
sebagai fi’il madi (kata kerja masa lampau) dan غَيْرَ
sebagai maf’ul (obyek). Versi ini juga diriwayatkan Ummu Salamah dan Aisyah
dari Rasulullah S.A.W. tetapi sanadnya dinilai lemah oleh al-Thabari. Versi
yang sama juga ditemukan dalam versi qira`ah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas,
Aisyah dan Anas bin Malik.
Versi ketiga adalah qira`ah Ibnu Mas’ud seperti telah disebutkan di
atas, yaitu:
إنه عمل غير صالح أن
تسألني ما ليس لك به علم
Dan versi yang disebutkan secara anonim adalah:
إنه عمل عملا غير
صالح[28]
Berdasarkan penuturan di atas, setidaknya terdapat empat kecenderungan
dalam al-Muharrar, yaitu: Fikih Maliki, ilmu kalam rasional, persoalan sosial
dan versi qira`ah.
KESIMPULAN
Dalam lingkungan keluarga intelektual dan di bawah bimbingan
langsung ayahnya, Ibnu Atiyyah tumbuh dan berkembang menjadi ulama multi
disiplin. Selama hidupnya ia telah memberikan manfaat keilmuan, baik bagi
orang-orang yang semasa dengannya maupun generasi setelahnya melalui karya yang
ditinggalkannya. Salah satu karyanya adalah kitab tafsir yang sekarang dikenal
dengan al-Muharrar al-Wajiz fi Tafsir al-Qur`an al-‘Aziz. Kitab ini dicetak
oleh tiga penerbit dengan jumlah jilid yang berbeda.
Ibnu Atiyyah menulis Al-Muharrar ketika usianya berkepala tiga.
Gaya bertuturnya menggunakan model penyebutan nama diri, seperti lazimnya kitab-kitab
klasik. Tetapi ada kemungkinan al-Muharrar disalin orang lain berdasarkan
naskah atau pendiktean Ibnu Atiyyah.
Kemulti-disiplinan pengetahuan Ibnu Atiyyah tercermin dari
referensi al-Muharrar yang mencakup berbagai kitab dari berbagai disiplin ilmu.
Di samping merujuk pada kitab-kitab tafsir, ia juga merujuk pada kitab-kitab
hadis, bahasa, dan ilmu al-qira`at.
Dari segi sumber penafsiran, al-Muharrar termasuk tafsir bi
al-Iqtiran. Berdasarkan cara penjelasannya al-Muharrar adalah tafsir Muqarin.
Keluasan penjelasannya secara umum bersifat ijmali meskipun dalam beberapa
tempat al-Muharrar juga melakukan elaborasi yang membuatnya masuk kategori
tafsili. Dari sisi sasaran dan tertib ayat, al-Muharrar termasuk tafsir
tahlili.
Sekali lagi kemulti-disiplinan Ibnu Atiyyah tergambarkan dalam
kecenderungan al-Muharrar. Ia sering melakukan pembahasan detail tentang fiqih
dan lebih condong kepada mazhab Maliki. Di bidang ilmu kalam beberapa
pendapatnya lebih condong kepada pendapat rasional yang mengakibatnya mendapat
cap sebagai mu’tazilah. Al-Muharrar juga menaruh perhatian persoalan aktual
pada masanya. Dan di beberapa tempat Ibnu Atiyyah juga mengelaborasi pemaknaan
ayat dari sudut pandang ilmu al-Qira`at.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Wahab Abdul Wahab Faid, Dr., Manhaj Ibnu
‘Athiyah fi Tafsir al-Qur`an al-Karim, Cairo, Al-Miriyah, 1973
Abu Hayyan
Muhammad bin Yusuf, al-Bahr al-Muhit fi al-Tafsir, Beirut, Dar al-Fikr, 1420 H
al-Bukhari,
Muhammad bin Ismail, Shahih al-Bukhari, Beirut, Dar Tawq al-Najat, 1422
al-Dabbi,
Ahmad bin Yahya bin Ahmad Abu Ja’far, Bughyat al-Multamis, Cairo, Dar al-Katib
al-‘Arabi, 1967
al-Dawudi,
Syamsuddin Muhammad bin Ali, Tabaqat al-Mufassirin, Cairo, Maktabah Wahbah,
1994
al-Dhahabi,
Muhammad Husain, Dr, al-Tafsir wa al-Mufassirun, Cairo, Maktabah Wahbah, 1992
al-Dhahabi,
Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad, Siyar `A’lam al-Nubala`, Beirut,
al-Risalah, 1985
Ibnu
`Ashur, Muhammad al-Tahir, al-Tahrir wa al-Tanwir, Tunisia: al-Dar al-Tunisiyyah,
1984
Ibnu
‘Athiyah, Abu Muhammad Abdul Haq, al-Muharrar al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-‘Aziz,
Beirut, Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah, 1422
Ibnu
Kathir, Tafsir al-Qur`an al-‘Adhim,
Beirut, Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1419
al-Suyuthi
, Abdurrahman bin Abi Bakar Jalaluddin, Tabaqat al-Mufassirin al-‘Isrin, Cairo,
Maktabah Wahbah, 1396 H
al-Tilmisani,
Ahmad bin Muhammad al-Muqri, Nafh al-Tib min Ghusn al-Andalus al-Ratib, Beirut,
Dar Sadr, 1988
[1] Ahmad bin
Muhammad al-Muqri al-Tilmisani, Nafh al-Tib min Ghusn al-Andalus al-Ratib,
(Beirut: Dar sadr, 1988), 183.
[2] Muhammad
al-Tahir Ibnu `Ashur, al-Taḥrir wa al-Tanwir, (Tunisia: al-Dār
al-Tunīsiyyah, 1984), 7.
[3] Syamsuddin Abu
Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Dhahabi, Siyar `A’lam al-Nubala`,
(Beirut: al-Risalah, 1985), 587.
[4] Abdurrahman
bin Abi Bakar Jalaluddin al-Suyuti, Ṭabaqat al-Mufassirin al-‘Isrin,
(Cairo: Maktabah Wahbah, 1396 H), 60.
[5]
Syamsuddin Muhammad bin Ali al-Dawudi, Tabaqat al-Mufassirin, (Cairo:
Maktabah Wahbah, 1994), 260.
[6] Muhammad
Husain al-Dhahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirn, (Cairo: Maktabah Wahbah,
1992), 231.
[7] Lihat Syamsuddin
al-Dhahabi, 588.
[8]
Abu
Hayyan Muhammad bin Yusuf, al-Bahr al-Muhit fi al-Tafsir, (Beirut: Dar
al-Fikr, 1420 H), 20.
[9]
Abdul Wahab
Abdul Wahab Faid, Manhaj Ibnu ‘Athiyah fi Tafsir al-Qur`an al-Karim,
(Cairo: Al-Miriyah, 1973), 81-82
[10]
Ahmad bin Yahya
bin Ahmad Abu Ja’far al-Dabbi, Bughyat
al-Multamis, (Cairo: Dar al-Katib al-‘Arabi, 1967), 441.
[11]
Lihat Syamsuddin
al-Dhahabi, 587.
[12] Abu Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, al-Muharrar al-Wajiz fi
Tafsir al-Kitab al-‘Aziz, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah, 1422), 35.
[13]
Lihat Abu
Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 30.
[14]
Lihat Abu
Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 81-82.
[15]
Lihat Muhammad
al-Tahir Ibnu `Ashur, 7.
[16]
Lihat Muhammad
Husain al-Dhahabi, 154.
[17]
Lihat Muhammad
Husain al-Dhahabi, 246.
[18]
Ibnu Kathir, Tafsr
al-Qur`an al-‘Adhim, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1419), 124.
[19]
Lihat Ibnu Kathir,
264.
[20]
Lihat Muhammad Husain
al-Dhahabi, 230.
[21]
lihat Abu
Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 19.
[22]
lihat Abu
Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 441.
[23]
Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut:
Dar Tawq al-Najat, 1422), 51.
[24][24] Lihat
Abu
Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 536.
[25]
Lihat Abu Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 265-266.
[26] Lihat Abu Muhammad
Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 115.
[27]
Lihat Abu Muhammad
Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 479.
[28]
Lihat Abu Muhammad Abdul Haq Ibnu ‘Athiyah, 177.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar