REVOLUSI AKHLAK

Kamis, 30 September 2021

KAJIAN TAFSIR INDONESIA

 

PENDAHULUAN

 

Al-Qur’an merupakan kitab suci yang diturunkan Allah swt kepada Nabi Muhammad saw, sebagai petunjuk umat manusia dari kegelapan menuju jalan yang terang benderang serta menunjukkan kepada jalan yang lurus. Untuk itu seseorang yang ingin mendapat petunjuk dan berada di jalan yang lurus  harus memahami apa yang dimaksud dan yang terkandung di dalam al-Qur’an itu. Tidak semua orang bisa memahami makna dari ayat-ayat al-Qur’an tersebut, sehingga hal ini membuat para ahli menulis kitab-kitab tafsir guna membantu orang-orang yang haus akan ilmu dan rahasia dalam al-Qur’an.

Salah satu kitab tafsir tersebut adalah Tafsir al-Azhar, karya Haji Abdul Malik bin Abdul Karim Amrullah (Hamka) yang mulanya merupakan kajian Shubuh di masjid al-Azhar yang terletak di Kebayoran Baru. Hal ini berlangsung beberapa lama sampai ia ditangkap oleh penguasa Orde Lama dan ditahan selama 2 tahun lebih. Namun hal ini membawa berkah bagi dirinya, yang mana ia dapat menyelesaikan tafsirnya dalam masa tahanan itu.

Adapun metode yang dipakai oleh Hamka adalah metode Tahlily, yang menjelaskan kandungan ayat-ayat al-Qur’an dari seluruh aspeknya. Serta bercorak adaby ijtima’y, yang mengungkapkan nilai sastra al-Qur’an atau kemukjizatannya, menjelaskan makna-makna dan tujuan yang terkandung di dalamnya dan mentampakkannya di alam semesta serta dalam sistem kemasyarakatan. Untuk lebih jelasnya akan kami bahas pada makalah ini.

 

 

 

 

PEMBAHASAN

 

A.    Riwayat Hidup Hamka

Nama lengkap beliau adalah Haji Abdul Malik bin Abdul Karim Amrullah, orang sering menyebutnya dengan Buya Hamka (lahir di Maninjau, Sumatera Barat, Senin, 16 Februari 1908), putera seorang tokoh pembaharu dari Minangkabau, Doktor Haji Abdul Karim Amrullah. Nama Hamka melekat setelah ia, untuk pertama kalinya naik haji ke Mekkah pada tahun 1927.[1] Pendidikan yang ia terima dimulai dirumah, sekolah, diniyah dan surau. Dalam pendidikannya, hasrat orang tuanya yaitu Syekh Abdul Karim Amrullah berpengaruh dalam proses pendidikannya. Keinginan ayahnya menjadikan Hamka seorang ulama, bisa dilihat dari perhatian penuh ayahnya terhadap kegiatan belajar ngajinya. Waktu kecil ia belajar ilmu-ilmu alat: gramatik (nahwu), morfologi (sharaf), fiqh dan tafsir al-Qur’an. Ilmu itu diperoleh ketika belajar di Tawalib School. Buku tafsir yang ia kaji di tingkat pemula: Jalalain. Tafsir diperdalam ketika usia 17 tahun bertemu Ki Bagus Hadikusuma, tokoh yang pernah mondok di pesantren Wonokromo Yogyakarta.[2]

Ilmu-ilmu perangkat penafsiran (ilmu-ilmu al-Qur’an, ilmu ma’any, ilmu bayan, ilmu ushul fiqh, ilmu mustalah hadits dan sebagainya) alakadarnya telah dimilikinya. Bermodalkan ini menjadikan ia bisa dengan mudah mengomunikasikan ide-ide di bidang tasawuf dan sastra secara serasi.

Dalam peta pemikiran Islam, Hamka menempati posisi penting. Dia mulai menjelajahi belantara pemikiran keislaman pada periode masa penjajahan 1900-1945 dan disambung pada masa kemerdekaan/kebebasan dia yang ke-II (1966-1985). Aktivitas yang mempengaruhinya dalam menafsirkan al-Qur’an (al-Azhar), diperkirakan berasal dari penghayatan terhadap perjalanan hidup sejak dia menerima pelajaran tafsir al-Qur’an dari Ki Bagus Hadikusuma di Yogyakarta tahun 1924-1925. Dari pertemuan itu menghantarkan Hamka untuk tampil sebagai intelektual atau pengajar Islam baik melalui Muhammadiyah, dakwah dan tulisan-tulisannya.

Kesempatan dia untuk mengembangkan intelektualitas keislaman menjadi terbuka lebar ketika dia berangkat ke Jakarta pada tahun 1949 dengan diterima sebagai anggota Koresponden Surat kabar Merdeka dan Majalah Pemandangan. Sejarah hidup dia kemudian mengarah ke dunia politik praktis, dengan terpilih sebagai anggota kostituante dari partai Masyumi pada Pemilu 1955. Meskipun demikian, Hamka tetap mengambil kajian keagamaan, sosial budaya dan politik. Salah satu hasil karya ilmiah keislamannya dipublikasikan melalui Kitab Tafsir al-Azhar.[3]

 

B.     Tafsir al-Azhar

Tafsir ini pada mulanya merupakan rangkaian kajian yang disampaikan pada kuliah Subuh oleh Hamka di masjid al-Azhar yang terletak di Kebayoran Baru sejak tahun 1959 yang ketika itu belum bernama al-Azhar. Pada saat itu, suasana politik Indonesia sedang tidak stabil khususnya diramaikan oleh adanya agitasi[4] dari kelompok PKI (Partai Komunis Indonesia) dalam mendiskreditkan[5] orang-orang yang tidak sejalan dengan pandangan mereka. Masjid al-Azhar pun tidak lepas dari serangan mereka.[6]

Nama al-Azhar bagi masjid tersebut telah diberikan oleh Syekh Mahmud Shaltut, Rektor Universitas al-Azhar semasa kunjungan beliau ke Indonesia pada Desember 1960 dengan harapan supaya menjadi kampus al-Azhar di Jakarta. Penamaan tafsir Hamka dengan nama tafsir al-Azhar berkaitan erat dengan tempat lahirnya tafsir tersebut yaitu Masjid Agug al-Azhar. Terdapat bebrapa faktor yang mendorong Hamka untuk menghasilkan karya tafsir tersebut. Di antaranya adalah keinginan beliau untuk menanam semangat dan kepercayaan Islam dalam jiwa generasi muda Indonesia yang sangat berminat untuk memahami al-Qur’an tetapi terkendala akibat ketidakmampuan mereka menguasai ilmu Bahasa Arab.

Hamka memulai tafsir al-Azharnya dari surah al-Mukminun karena beranggapan kemungkinan beliau tidak sempat menyempurnakan ulasan lengkap terhadap tafsir tersebut semasa hidupnya. Mulai tahun 1962, kajian tafsir yang disampaikan di masjid al-Azhar ini, dimuat di majalah Panji Masyarakat. Kuliah tafsir ini terus berlanjut sampai terjadi kekacauan politik di mana masjid tersebut telah dituduh menjadi sarang “Neo Masyumi” dan “Hamkaisme”. Pada tanggal 12 Rabi’ al-awwal 1383H/27 Januari 1964, Hamka ditangkap oleh penguasa Orde Lama dengan tuduhan berkhianat pada negara. Penahanan selama dua tahun ini ternyata membawa berkah bagi Hamka karena ia dapat menyelesaikan penulisan tafsirnya.[7]

 

C.     Haluan Tafsir al-Azhar

Hamka dalam dalam kitab tafsirnya memelihara sebaik-baiknya hubungan di antara naqal dengan ‘aqal, riwayah dengan dirayah. Ia juga tidak hanya semata-mata mengutip atau menukil pendapat terdahulu, tetapi juga melakukan tinjauan dan pengalaman sendiri. Dan tidak pula semata-mata menuruti pertimbangan akal sendiri, seraya mengabaikan apa yang dinukil dari orang yang terdahulu.

Tafsir al-Azhar ini ditulis dalam suasana baru, di negara yang mayoritas penduduknya muslim, sedang mereka haus akan bimbingan agama serta haus akan rahasia al-Qur’an, maka pertikaian-pertikaian mazhab tidak di muat dalam tafsir ini, dan Hamka tidak Ta’ashshub[8] kepada suatu paham, melainkan mencoba segala upaya mendekati maksud ayat, menguraikan makna dari lafadz Bahasa Arab ke dalam Bahasa Indonesia dan memberi kesempatan orang buat berpikir.

Tafsir yang dijadikan rujukan oleh Hamka adalah Tafsir al-Manar karangan Sayid Rasyid Ridha, berdasar kepada ajaran tafsir gurunya Syaikh Muhammad Abduh. Selain itu, terdapat juga beberapa tafsir lain yang dijadikan rujukan, yaitu Tafsir al-Maraghi, Tafsir al-Qasimi dan Tafsir Fi Zhilalil Qur’an (Di Bawah Lindungan al-Qur’an) karya Sayid Quthub.

Ketika menyusun kitab tafsirnya, Hamka terbayang akan corak ragam dari murid-murid dan jemaahnya. Ada yang mahasiswa, sarjana bertitel S.H., Insinyur, Doktor, Profesor. Ada pula perwira-perwira yang berpangkat jenderal, laksamana, letnan, kapten, mayor dan para bawahan. Ada yang pedagang, pelayan-pelayan, dan tukang. Semuanya bersatu membentuk masyarakat yang beriman, dipadukan oleh jemaah shalat Subuh, kasih-mengasihi, dan harga-menghargai.

Maka dalam penulisan kitab tafsirnya, wajah-wajah itulah yang terbayang, sehingga penafsiran tidak terlalu tinggi mendalam. Jadi, yang memahaminya tidak hanya sesama ulama. Dan tidak terlalu rendah, sehingga menjemukan. Dalam hal pengetahuan umum, Hamka sering meminta bantuan kepada ahlinya. Ketika mengupas masalah ilmu falak, ia meminta bantuan kepada Sa’aduddin Jambek, seorang ahli falak terkenal. Demikian pula dalam hal-hal yang lain.[9]

 

D.    Metode dan Corak Tafsir al-Azhar

Tafsir al-Azhar layak disebut tafsir al-Qur’an karena pemahaman mufasir (Hamka) memenuhi kriteria penafsiran. Di antara kriteria itu ialah dari segi penjelasan lafadz, kalimat atau ayat dengan sumber, alat dan satuan kajian dan pemahaman, mufasir telah menerapkan prinsip-prinsip penafsiran yang berlaku. Secara umum metode yang digunakan dalam al-Azhar adalah metode Tahlily, dengan pendekatan sastra, bercorak Adaby Ijtima’i sebagian penjelasannya menghargai rasio dan menyiratkan nilai-nilai tasawuf (corak tafsir sufi).

Dengan metode Tahlily mengikuti (analitis) Hamka menafsirkan al-Qur’an mengikuti sistem al-Qur’an sebagaimana adanya dalam mushaf, dibahas dan semua seginya dimulai asbabun nuzul, munasabat, kosa kata, susunan kalimat dan sebagainya.

Pendekatan yang digunakan Hamka adalah pendekatan sastra yakni penjelasan dan pembahasan ayat atau lafadz dengan menggunakan ungkapan sastra. Salah satu buktinya adalah penonjolan munasabat (korelasi) antara bagian-bagian ayat. Penggunaan munasabat ini menandai kemiripan al-Azhar dengan Fil Zilal al-Qur’an yang sekaligus  membuktikan kebenaran pengakuan Hamka bahwa tafsir yang mempengaruhinya adalah Fil Zilal al-Qur’an.[10]

 

E.     Bukti-bukti Keterpengaruhan Tafisr Al-Alzhar oleh Penafsir Lain

                1. Pengaruh Tafsir Fi Zilal al-Qur’an

 Terdapat bukti-bukti yang jelas membenarkan bahwa Hamka terpengaruh oleh Sayyid Qutub dalam penafsirannya. Terungkap dalam menafsirkan ayat 28 dan 29 surat Ali Imran, Hamka tampaknya menekankan substansi prinsipil yang sama dengan uraian Sayyid Qutub saat mengelaborasikan sikap taqiyah. Menurut keduanya, taqiyah diperolehkan saat umat Islam dalam kondisi terpaksa (darurat) pada suatu waktu dan di suatu negara. 

Taqiyah merupakan salah satu siasat yang berencana, bukanlah kelemahan. Oleh sebab itu, kalau ada orang Islam yang menyerah kepada kekuasaan kafir sampai kerja sama atau membantu kafir, padahal tidak ada rencana hendak terus menumbang kerajaan kafir itu bukanlah taqiyah, namun menggadaikan diri sendiri kepada musuh. Janganlah taqiyah dijadikan tempat lari untuk melepaskan diri dari tanggung jawab menghadapi lawan. Karena kalau taqiyah itu akan melemahkan agama Allah, bukanlah ia taqiyah lagi tapi beralih menjadi sikap pengecut. Maka ayat itu menjelaskan, bahwa baik di waktu kamu sedang kuat, kalaua menolak kerja sama dengan musuh yang akan melemahkan agamamu, atau sedang lemah sehingga terpaksa kamu mengambil sikap taqiyah, namun ingatlah ujung ayat 28 surat Ali Imran وَإِلَى  اللَّهِ الْمَصِيرُ  (dan hanya kepada Allah tempat kembali).[11]

Jadi taqiyah hanyalah strategi menyembunyikan keimanan yang tertancap di hati, sebagai buah keringanan dan agama. Di ayat ini diperingatkan bahwa Tuhan mengetahui apa yang kamu sembunyikan dalam dada dan yang ditampakkan. Orang banyak dapat kamu kicuh tapi Tuhan tidak, seperti terungkap dalam ayat 29 surat Ali Imran, yang artinya: “jika kamu sembunyikan apa yang ada dalam dada kamu, ataupun kamu tampakkannya, namun Allah mengetahui-Nya juga dan Dia pun mengetahui apa yang ada di semua langit dan apa yang di  bumi.”

Prinsip taqiyah seperti itu secara garis besar memiliki kimiripan dengan pendapat Sayyid Qutub. Menurut Qutub, taqiyah yang diperbolehkan adalah, lisan, tidak taqiyah hati atau taqiyah amal.

Ungkapan yang jelas-jelas mengikuti penafsiran Sayyid Qutub juga terdapat dalam penafsiran Hamka tentang ayat 30 surat al-Anbiya’.

أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا

“Apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwa langit dan bumi itu dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya.”

Tentang penafsiran ayat di atas Hamka menampilkan pendapat ulama-ulama tafsir mengenai “kebersatuan” atau ratqan dan keterpisahan atau fatqan.

Hamka mengemukakan tafsiran Ibnu Abbas yang berasal dari riwayat Ibnu Katsir dan riwayat Ibnu Abi Hatim, dari ayahnya, dari Ibrahim Ibnu Abi Hamzah dan seterusnya, berkata Ibnu Abbas: “Benar! Mulanya langit sekepal tidak menurunkan hujan, bumi pun sekepal tidak ada yang tumbuh, tatkala Allah menciptakan penghuni bagi bumi, langit pun ditakdirkan Tuhan menurunkan hujan dan bumi ditakdirkan menumbuhkan tumbuh-tumbuhan”.

Hamka mengutip juga pendapat Isma’il Ibn Abi Khalid yang menafsirkan رَتْقًا dengan ungkapan bahwa tadinya langit itu satu lalu dipisahkan Tuhan jadi tujuh. Mujahid menafsirkan begitu dan ditambahkannya, “Dan tidaklah langit dan bumi itu bersinggungan”.[12]

 

2. Pengaruh Tafsir al-Manar

a. Pemindahan gagasan/ide penafsiran

Dalam penafsirannya, Hamka berorientasi untuk memberikan bimbingan demi kepentingan umat. Orientasi ini mengikuti Muhammad  Abduh dan diteruskan oleh Rasyid Ridha yang sama-sama mengorientasikan penafsiran dalam memberikan bimbingan dan arahan bagi pembangunan masyarakatnya.

Beberapa argumentasi yang dapat dikemukakan bahwa tafsir al-Azhar secara metodologis maupun isinya dipengaruhi Abduh dan Rasyid Ridha yang dapat kita simak dalam gagasan penafsiran surat an-Nisa ayat 59 dan surat at-Taubah ayat 103. Dalam menjelaskan ulil amri dari potongan surat an-Nisa ayat 59 itu, Hamka menafsirkannya sebagai orang-orang yang menguasai pekerjaan, tegasnya orang-orang berkuasa di antara kamu atas daripada kamu. Hamka mengelaborasikan makna ulul amri ini dengan uraian substansi bahwa ulul amri mengalami proses perkembangan, tidak lepas dari tinjauan ahli pikir Islam, terutama ulama ahli fikih dan ahli ushuluddin. Niscaya, pendapat mereka dipengaruhi suasana ketika mereka hidup, oleh karena itu, dalam memaknai ulul amri menggunakan redaksi berbeda-beda. Dengan redaksi yang agak berbeda, Hamka mengutip pendapat Abduh bahwa beragam profesi di zaman modern kita ini seperti direktur-direktur penguasa besar, profesor-profesor, sarjana-sarjana di berbagai bidang, wartawan dan lain-lain yang terkemuka di masyarakat adalah ahlu al-halli wa al-aqdi berhak diajak bermusyawarah.[13]

Uraian yang menjelaskan penafsiran ini sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

Tentang ulul amri telah berbeda terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama menafsirkan ulul amri adalah umara dengan syarat mereka tidak memerintahkan terhadap hal-hal yang diharamkan agama. Sebagian ulama lainnya menafsirkan ulul amri adalah para hakim ataupun para ulama.

Namun menurut Muhammad Abduh, ulul amri adalah ahlu al-halli wa al-aqdi atau ialah panutan masyarakat dari kalangan umat Islam. Mereka terdiri atas pemerintah, para hakim, ulama, pemimpin tentara, pemimpin-pemimpin besar lain dan para pembesar yang menjadi tempat merujuk umat dalam memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan umum. Mereka apabila telah sepakat tentang suatu masalah dan hukum maka wajib di taati dengan syarat mereka dari kalangan muslim, tidak melawan perintah Allah dan sunnah Rasul dan tergolong orang-orang pilihan yang punya kemampuan tatkala membahas hal-hal yang penting.[14]

 

F.      Contoh Penafsiran Hamka

Sebagai bukti bahwa Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka menggunakan metode tahlily adalah penafsiran beliau tentang surat At-Thariq ayat 11 sebagai berikut:

وَالسَّمَاءِ ذَاتِ الرَّجْعِ

Artinya: Demi langit yang mengandung hujan[15]

Buya Hamka menafsirkan dengan: “sekali lagi Allah bersumpah dengan langit sebagai makhluk-Nya: Demi langit yang mengandung hujan. Langit yang dimaksud di sini tentulah yang di atas kita. Sedangkan di dalam mulut kita yang sebelah atas kita namai “langit-langit”, dan tabir sutera warna-warni yang dipasang di sebelah atas singgasana raja atau di atas pelaminan tempat mempelai dua sejoli bersanding dinamai langit-langit jua sebagai alamat bahwa kata-kata langit itu pun dipakai untuk yang di atas. Kadang-kadang diperlambangkan sebagai ketinggian dan kemuliaan Tuhan, lalu kita tadahkan tangan ke langit ketika berdoa. Maka dari langit itulah turunnya hujan. Langitlah yang menyimpan air dan menyediakannya lalu menurunkannya menurut jangka tertentu.

 Kalau dia tidak turun kekeringanlah kita di bumi ini dan matilah kita. Mengapa raj’i artinya disini jadi “hujan”? sebab hujan itu memang air dari Bumi juga, mulanya menguap naik ke langit, jadi awan berkumpul dan turun kembali ke Bumi, setelah menguap lagi naik kembali ke langit dan turun kembali ke Bumi. Demikian terus-menerus. Naik kembali turun kembali.

Namun jika kita bandingkan dengan Terjemahan Departemen Agama R.I sangatlah singkat, yaitu: “Raj’i berarti “kembali”. Hujan dinamakan raj’i dalam ayat ini karena hujan itu berasal dari uap yang naik dari Bumi ke udara, kemudian turun ke Bumi, kemudian kembali ke atas, dan dari atas kembali lagi ke Bumi, dan begitulah seterusnya.

Dengan membandingkan tafsir al-Azhar dan terjemahan Depag di atas, tanpa berfikir panjang tampak kepada kita bahwa masing-masing menerapkan metode yang berbeda. Terjemahan Departemen Agama menggunakan metode global sehingga uraiannya sangat singkat dan jauh sekali dari analisis. Sedangkan Hamka dalam tafsir al-Azhar menggunakan metode analitis sehingga peluang untuk mengemukakan tafsir yang rinci dan memadai lebih besar. Hamka dalam menjelaskan kata “langit” saja membandingkannya dengan langit-langit yang terdapat dalam rongga mulut, langit-langit pada pelaminan, dan bahkan dengan langit-langit pada istana raja.[16]

Contoh yang lain ketika Buya Hamka menafsirkan surat ‘Abasa ayat 31-32, yaitu sebagai berikut:

٣٢         وَفَاكِهَةً وَأَبًّا ٣١  مَتَاعًا لَكُمْ وَلِأَنْعَامِكُمْ

Artinya: dan buah-buahan serta rumput-rumputan,() untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu.[17]

Buya Hamka menafsirkan ayat di atas dengan: “berpuluh macam buah-buahan segar yang dapat dimakan oleh manusia, sejak dari delima, anggur, apel, berjenis pisang, berjenis mangga, dan berbagai buah-buahan yang tumbuh di daerah beriklim panas sebagai pepaya, nenas, rambutan, durian, duku, langsat, buah sawo, dan lain-lain, dan berbagai macam rumput-rumputan pula untuk makanan binatang ternak yang dipelihara oleh manusia tadi”.

Dalam penafsirannya itu terasa sekali nuansa Minangnya yang merupakan salah satu budaya Indonesia, seperti contoh buah-buahan yang dikemukakannya, yaitu mangga, rambutan, durian, duku, dan langsat. Nama buah-buahan itu merupakan buah-buahan yang tidak tumbuh di Timur Tengah, tetapi banyak tumbuh di Indonesia.[18]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KESIMPULAN

 

Tafsir ini berawal dari kuliah Shubuh Hamka di masjid al-Azhar, Kebayoran Baru. Ia memulai kajian tafsirnya dari surah al-Mukminun, karena ia khawatir kalau tidak sempat menyelesaikannya. Dalam menulis tafsirnya ia merujuk kepada Tafsir al-Manar karya Sayid Rasyid Ridha, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an karya Sayid Qutubh, dan lain-lain.

Faktor yang melatarbelakangi lahirnya tafsir ini adalah keinginan beliau untuk menanam semangat dan kepercayaan Islam dalam jiwa generasi muda Indonesia yang sangat berminat untuk memahami al-Qur’an tetapi terkendala akibat ketidakmampuan mereka menguasai ilmu Bahasa Arab.

Akhirnya dengan perjuangan yang sulit beliau dapat menyelesaikan kitab tafsirnya selama masa penahanan sekitar 2 tahun 4 bulan. Dan beliau menyempurnakan kembali setelah bebas dari masa tahanan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Muhammad, Herry, dkk, Tokoh-tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20 Jakarta: Gema Insani Press, 2006

Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007

Faiz, Fahruddin, Hermeneutika Qur’ani antara Teks, Konteks, dan Kontekstualisasi, Cet III Yogyakarta: Qalam, 2003

Arifin, M Zainal, Pemetaan Kajian Tafsir Perspektif Historis, Metodologis, Corak, dan Geografis Kediri: STAIN Kediri Press, 2010

Hamka, Tafsir al-Azhar , Juz I-II Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982

Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz XXX Jakarta: Pustaka Panjimas, 1988

http://el-fathne.blogspot.co.id/2010/05/tafsir-al-azhar.html, diakses pada tanggal 9 april 2017

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Herry Muhammad, dkk, Tokoh-tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20 (Jakarta: Gema Insani Press, 2006), 60

[2] Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), 101

[3] Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran, 102

[4] Hasutan kepada orang banyak untuk melakukan huru-hara atau pemberontakan.

[5] Menjelekkan atau memperlemah kewibawaan seseorang atau satu pihak tertentu.

[6] Fahruddin Faiz, Hermeneutika Qur’ani antara Teks, Konteks, dan Kontekstualisasi, Cet III (Yogyakarta: Qalam, 2003), 76

[7] M Zaenal Arifin, Pemetaan Kajian Tafsir Perspektif Historis, Metodologis, Corak, dan Geografis (Kediri: STAIN Kediri Press, 2010), 122

[8] Fanatik Buta

[9] Hamka, Tafsir al-Azhar , Juz I-II (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982), 53-56

[10] Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran, 103-104

[11] Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran, 104-106

[12] Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran, 107-108

[13] Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran, 110-111

[14] Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran, 112-113

[15] Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz XXX (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1988), 111

[16] http://el-fathne.blogspot.co.id/2010/05/tafsir-al-azhar.html, diakses pada tanggal 9 april 2017

[17] Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz XXX, 46

[18] http://el-fathne.blogspot.co.id/2010/05/tafsir-al-azhar.html, diakses pada tanggal 9 april 2017

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AL-MARAGHI

  PENDAHULUAN Sumber dari segala ilmu pengetahuan tentang keislaman tidak terlepas dari Al-Qur’an. Menafsirkan Al-Qur’an berarti berusaha ...