PENDAHULUAN
Al-Qur’an
merupakan kitab suci yang diturunkan Allah swt kepada Nabi Muhammad saw,
sebagai petunjuk umat manusia dari kegelapan menuju jalan yang terang benderang
serta menunjukkan kepada jalan yang lurus. Untuk itu seseorang yang ingin
mendapat petunjuk dan berada di jalan yang lurus harus memahami apa yang dimaksud dan yang
terkandung di dalam al-Qur’an itu. Tidak semua orang bisa memahami makna dari
ayat-ayat al-Qur’an tersebut, sehingga hal ini membuat para ahli menulis kitab-kitab
tafsir guna membantu orang-orang yang haus akan ilmu dan rahasia dalam
al-Qur’an.
Salah satu
kitab tafsir tersebut adalah Tafsir al-Azhar, karya Haji Abdul Malik bin
Abdul Karim Amrullah (Hamka) yang mulanya merupakan kajian Shubuh di masjid al-Azhar
yang terletak di Kebayoran Baru. Hal ini berlangsung beberapa lama sampai ia
ditangkap oleh penguasa Orde Lama dan ditahan selama 2 tahun lebih. Namun hal
ini membawa berkah bagi dirinya, yang mana ia dapat menyelesaikan tafsirnya
dalam masa tahanan itu.
Adapun metode
yang dipakai oleh Hamka adalah metode Tahlily, yang menjelaskan
kandungan ayat-ayat al-Qur’an dari seluruh aspeknya. Serta bercorak adaby
ijtima’y, yang mengungkapkan nilai sastra al-Qur’an atau kemukjizatannya,
menjelaskan makna-makna dan tujuan yang terkandung di dalamnya dan
mentampakkannya di alam semesta serta dalam sistem kemasyarakatan. Untuk lebih
jelasnya akan kami bahas pada makalah ini.
PEMBAHASAN
A.
Riwayat Hidup Hamka
Nama lengkap
beliau adalah Haji Abdul Malik bin Abdul Karim Amrullah, orang sering
menyebutnya dengan Buya Hamka (lahir di Maninjau, Sumatera Barat, Senin, 16
Februari 1908), putera seorang tokoh pembaharu dari Minangkabau, Doktor Haji
Abdul Karim Amrullah. Nama Hamka melekat setelah ia, untuk pertama kalinya naik
haji ke Mekkah pada tahun 1927.[1] Pendidikan
yang ia terima dimulai dirumah, sekolah, diniyah dan surau. Dalam
pendidikannya, hasrat orang tuanya yaitu Syekh Abdul Karim Amrullah berpengaruh
dalam proses pendidikannya. Keinginan ayahnya menjadikan Hamka seorang ulama,
bisa dilihat dari perhatian penuh ayahnya terhadap kegiatan belajar ngajinya.
Waktu kecil ia belajar ilmu-ilmu alat: gramatik (nahwu), morfologi (sharaf),
fiqh dan tafsir al-Qur’an. Ilmu itu diperoleh ketika belajar di Tawalib
School. Buku tafsir yang ia kaji di tingkat pemula: Jalalain. Tafsir
diperdalam ketika usia 17 tahun bertemu Ki Bagus Hadikusuma, tokoh yang pernah
mondok di pesantren Wonokromo Yogyakarta.[2]
Ilmu-ilmu
perangkat penafsiran (ilmu-ilmu al-Qur’an, ilmu ma’any, ilmu bayan,
ilmu ushul fiqh, ilmu mustalah hadits dan sebagainya)
alakadarnya telah dimilikinya. Bermodalkan ini menjadikan ia bisa dengan mudah
mengomunikasikan ide-ide di bidang tasawuf dan sastra secara serasi.
Dalam peta pemikiran Islam, Hamka menempati posisi penting. Dia
mulai menjelajahi belantara pemikiran keislaman pada periode masa penjajahan
1900-1945 dan disambung pada masa kemerdekaan/kebebasan dia yang ke-II
(1966-1985). Aktivitas yang mempengaruhinya dalam menafsirkan al-Qur’an
(al-Azhar), diperkirakan berasal dari penghayatan terhadap perjalanan hidup
sejak dia menerima pelajaran tafsir al-Qur’an dari Ki Bagus Hadikusuma di
Yogyakarta tahun 1924-1925. Dari pertemuan itu menghantarkan Hamka untuk tampil
sebagai intelektual atau pengajar Islam baik melalui Muhammadiyah, dakwah dan
tulisan-tulisannya.
Kesempatan dia untuk mengembangkan
intelektualitas keislaman menjadi terbuka lebar ketika dia berangkat ke Jakarta
pada tahun 1949 dengan diterima sebagai anggota Koresponden Surat kabar
Merdeka dan Majalah Pemandangan. Sejarah hidup dia kemudian mengarah
ke dunia politik praktis, dengan terpilih sebagai anggota kostituante dari
partai Masyumi pada Pemilu 1955. Meskipun demikian, Hamka tetap mengambil
kajian keagamaan, sosial budaya dan politik. Salah satu hasil karya ilmiah
keislamannya dipublikasikan melalui Kitab Tafsir al-Azhar.[3]
B.
Tafsir al-Azhar
Tafsir ini pada mulanya merupakan
rangkaian kajian yang disampaikan pada kuliah Subuh oleh Hamka di masjid
al-Azhar yang terletak di Kebayoran Baru sejak tahun 1959 yang ketika itu belum
bernama al-Azhar. Pada saat itu, suasana politik Indonesia sedang tidak stabil
khususnya diramaikan oleh adanya agitasi[4]
dari kelompok PKI (Partai Komunis Indonesia) dalam mendiskreditkan[5]
orang-orang yang tidak sejalan dengan pandangan mereka. Masjid al-Azhar pun
tidak lepas dari serangan mereka.[6]
Nama al-Azhar bagi masjid tersebut
telah diberikan oleh Syekh Mahmud Shaltut, Rektor Universitas al-Azhar semasa
kunjungan beliau ke Indonesia pada Desember 1960 dengan harapan supaya menjadi
kampus al-Azhar di Jakarta. Penamaan tafsir Hamka dengan nama tafsir al-Azhar
berkaitan erat dengan tempat lahirnya tafsir tersebut yaitu Masjid Agug
al-Azhar. Terdapat bebrapa faktor yang mendorong Hamka untuk menghasilkan karya
tafsir tersebut. Di antaranya adalah keinginan beliau untuk menanam semangat
dan kepercayaan Islam dalam jiwa generasi muda Indonesia yang sangat berminat
untuk memahami al-Qur’an tetapi terkendala akibat ketidakmampuan mereka
menguasai ilmu Bahasa Arab.
Hamka memulai tafsir al-Azharnya
dari surah al-Mukminun karena beranggapan kemungkinan beliau tidak sempat
menyempurnakan ulasan lengkap terhadap tafsir tersebut semasa hidupnya. Mulai
tahun 1962, kajian tafsir yang disampaikan di masjid al-Azhar ini, dimuat di
majalah Panji Masyarakat. Kuliah tafsir ini terus berlanjut sampai terjadi
kekacauan politik di mana masjid tersebut telah dituduh menjadi sarang “Neo
Masyumi” dan “Hamkaisme”. Pada tanggal 12 Rabi’ al-awwal 1383H/27 Januari
1964, Hamka ditangkap oleh penguasa Orde Lama dengan tuduhan berkhianat pada
negara. Penahanan selama dua tahun ini ternyata membawa berkah bagi Hamka
karena ia dapat menyelesaikan penulisan tafsirnya.[7]
C.
Haluan Tafsir al-Azhar
Hamka dalam dalam kitab tafsirnya
memelihara sebaik-baiknya hubungan di antara naqal dengan ‘aqal, riwayah
dengan dirayah. Ia juga tidak hanya semata-mata mengutip atau menukil
pendapat terdahulu, tetapi juga melakukan tinjauan dan pengalaman sendiri. Dan tidak
pula semata-mata menuruti pertimbangan akal sendiri, seraya mengabaikan apa
yang dinukil dari orang yang terdahulu.
Tafsir al-Azhar ini ditulis dalam
suasana baru, di negara yang mayoritas penduduknya muslim, sedang mereka haus
akan bimbingan agama serta haus akan rahasia al-Qur’an, maka
pertikaian-pertikaian mazhab tidak di muat dalam tafsir ini, dan Hamka tidak Ta’ashshub[8]
kepada suatu paham, melainkan mencoba segala upaya mendekati maksud ayat,
menguraikan makna dari lafadz Bahasa Arab ke dalam Bahasa Indonesia dan
memberi kesempatan orang buat berpikir.
Tafsir yang dijadikan rujukan oleh
Hamka adalah Tafsir al-Manar karangan Sayid Rasyid Ridha, berdasar
kepada ajaran tafsir gurunya Syaikh Muhammad Abduh. Selain itu, terdapat juga
beberapa tafsir lain yang dijadikan rujukan, yaitu Tafsir al-Maraghi, Tafsir
al-Qasimi dan Tafsir Fi Zhilalil Qur’an (Di Bawah Lindungan
al-Qur’an) karya Sayid Quthub.
Ketika menyusun kitab tafsirnya,
Hamka terbayang akan corak ragam dari murid-murid dan jemaahnya. Ada yang
mahasiswa, sarjana bertitel S.H., Insinyur, Doktor, Profesor. Ada pula
perwira-perwira yang berpangkat jenderal, laksamana, letnan, kapten, mayor dan
para bawahan. Ada yang pedagang, pelayan-pelayan, dan tukang. Semuanya bersatu
membentuk masyarakat yang beriman, dipadukan oleh jemaah shalat Subuh,
kasih-mengasihi, dan harga-menghargai.
Maka dalam penulisan kitab
tafsirnya, wajah-wajah itulah yang terbayang, sehingga penafsiran tidak terlalu
tinggi mendalam. Jadi, yang memahaminya tidak hanya sesama ulama. Dan tidak
terlalu rendah, sehingga menjemukan. Dalam hal pengetahuan umum, Hamka sering
meminta bantuan kepada ahlinya. Ketika mengupas masalah ilmu falak, ia meminta
bantuan kepada Sa’aduddin Jambek, seorang ahli falak terkenal. Demikian pula
dalam hal-hal yang lain.[9]
D.
Metode dan Corak Tafsir al-Azhar
Tafsir al-Azhar layak disebut tafsir al-Qur’an karena pemahaman mufasir (Hamka)
memenuhi kriteria penafsiran. Di antara kriteria itu ialah dari segi penjelasan
lafadz, kalimat atau ayat dengan sumber, alat dan satuan kajian dan
pemahaman, mufasir telah menerapkan prinsip-prinsip penafsiran yang berlaku.
Secara umum metode yang digunakan dalam al-Azhar adalah metode Tahlily,
dengan pendekatan sastra, bercorak Adaby Ijtima’i sebagian penjelasannya
menghargai rasio dan menyiratkan nilai-nilai tasawuf (corak tafsir sufi).
Dengan metode Tahlily
mengikuti (analitis) Hamka menafsirkan al-Qur’an mengikuti sistem al-Qur’an
sebagaimana adanya dalam mushaf, dibahas dan semua seginya dimulai asbabun
nuzul, munasabat, kosa kata, susunan kalimat dan sebagainya.
Pendekatan yang
digunakan Hamka adalah pendekatan sastra yakni penjelasan dan pembahasan ayat
atau lafadz dengan menggunakan ungkapan sastra. Salah satu buktinya
adalah penonjolan munasabat (korelasi) antara bagian-bagian ayat.
Penggunaan munasabat ini menandai kemiripan al-Azhar dengan Fil
Zilal al-Qur’an yang sekaligus
membuktikan kebenaran pengakuan Hamka bahwa tafsir yang mempengaruhinya
adalah Fil Zilal al-Qur’an.[10]
E.
Bukti-bukti Keterpengaruhan Tafisr Al-Alzhar oleh Penafsir Lain
1. Pengaruh Tafsir Fi Zilal al-Qur’an
Terdapat bukti-bukti yang jelas membenarkan
bahwa Hamka terpengaruh oleh Sayyid Qutub dalam penafsirannya. Terungkap dalam
menafsirkan ayat 28 dan 29 surat Ali Imran, Hamka tampaknya menekankan
substansi prinsipil yang sama dengan uraian Sayyid Qutub saat mengelaborasikan
sikap taqiyah. Menurut keduanya, taqiyah diperolehkan saat umat Islam
dalam kondisi terpaksa (darurat) pada suatu waktu dan di suatu negara.
Taqiyah merupakan salah satu siasat yang berencana, bukanlah kelemahan.
Oleh sebab itu, kalau ada orang Islam yang menyerah kepada kekuasaan kafir
sampai kerja sama atau membantu kafir, padahal tidak ada rencana hendak terus
menumbang kerajaan kafir itu bukanlah taqiyah, namun menggadaikan diri
sendiri kepada musuh. Janganlah taqiyah dijadikan tempat lari untuk melepaskan
diri dari tanggung jawab menghadapi lawan. Karena kalau taqiyah itu akan
melemahkan agama Allah, bukanlah ia taqiyah lagi tapi beralih menjadi sikap
pengecut. Maka ayat itu menjelaskan, bahwa baik di waktu kamu sedang kuat,
kalaua menolak kerja sama dengan musuh yang akan melemahkan agamamu, atau
sedang lemah sehingga terpaksa kamu mengambil sikap taqiyah, namun
ingatlah ujung ayat 28 surat Ali Imran وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ (dan
hanya kepada Allah tempat kembali).[11]
Jadi taqiyah
hanyalah strategi menyembunyikan keimanan yang tertancap di hati, sebagai buah
keringanan dan agama. Di ayat ini diperingatkan bahwa Tuhan mengetahui apa yang
kamu sembunyikan dalam dada dan yang ditampakkan. Orang banyak dapat kamu kicuh
tapi Tuhan tidak, seperti terungkap dalam ayat 29 surat Ali Imran, yang artinya:
“jika kamu sembunyikan apa yang ada dalam dada kamu, ataupun kamu tampakkannya,
namun Allah mengetahui-Nya juga dan Dia pun mengetahui apa yang ada di semua
langit dan apa yang di bumi.”
Prinsip taqiyah
seperti itu secara garis besar memiliki kimiripan dengan pendapat Sayyid Qutub.
Menurut Qutub, taqiyah yang diperbolehkan adalah, lisan, tidak taqiyah
hati atau taqiyah amal.
Ungkapan yang
jelas-jelas mengikuti penafsiran Sayyid Qutub juga terdapat dalam penafsiran Hamka
tentang ayat 30 surat al-Anbiya’.
أَوَلَمْ يَرَ
الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا
فَفَتَقْنَاهُمَا
“Apakah
orang-orang kafir tidak mengetahui bahwa langit dan bumi itu dahulu adalah
suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya.”
Tentang
penafsiran ayat di atas Hamka menampilkan pendapat ulama-ulama tafsir mengenai
“kebersatuan” atau ratqan dan keterpisahan atau fatqan.
Hamka
mengemukakan tafsiran Ibnu Abbas yang berasal dari riwayat Ibnu Katsir dan
riwayat Ibnu Abi Hatim, dari ayahnya, dari Ibrahim Ibnu Abi Hamzah dan
seterusnya, berkata Ibnu Abbas: “Benar! Mulanya langit sekepal tidak menurunkan
hujan, bumi pun sekepal tidak ada yang tumbuh, tatkala Allah menciptakan
penghuni bagi bumi, langit pun ditakdirkan Tuhan menurunkan hujan dan bumi
ditakdirkan menumbuhkan tumbuh-tumbuhan”.
Hamka mengutip
juga pendapat Isma’il Ibn Abi Khalid yang menafsirkan “رَتْقًا” dengan ungkapan bahwa tadinya langit itu satu lalu dipisahkan Tuhan
jadi tujuh. Mujahid menafsirkan begitu dan ditambahkannya, “Dan tidaklah langit
dan bumi itu bersinggungan”.[12]
2. Pengaruh
Tafsir al-Manar
a. Pemindahan
gagasan/ide penafsiran
Dalam
penafsirannya, Hamka berorientasi untuk memberikan bimbingan demi kepentingan
umat. Orientasi ini mengikuti Muhammad
Abduh dan diteruskan oleh Rasyid Ridha yang sama-sama mengorientasikan
penafsiran dalam memberikan bimbingan dan arahan bagi pembangunan
masyarakatnya.
Beberapa
argumentasi yang dapat dikemukakan bahwa tafsir al-Azhar secara metodologis
maupun isinya dipengaruhi Abduh dan Rasyid Ridha yang dapat kita simak dalam
gagasan penafsiran surat an-Nisa ayat 59 dan surat at-Taubah ayat 103. Dalam
menjelaskan ulil amri dari potongan surat an-Nisa ayat 59 itu, Hamka
menafsirkannya sebagai orang-orang yang menguasai pekerjaan, tegasnya
orang-orang berkuasa di antara kamu atas daripada kamu. Hamka mengelaborasikan
makna ulul amri ini dengan uraian substansi bahwa ulul amri
mengalami proses perkembangan, tidak lepas dari tinjauan ahli pikir Islam,
terutama ulama ahli fikih dan ahli ushuluddin. Niscaya, pendapat mereka
dipengaruhi suasana ketika mereka hidup, oleh karena itu, dalam memaknai ulul
amri menggunakan redaksi berbeda-beda. Dengan redaksi yang agak berbeda,
Hamka mengutip pendapat Abduh bahwa beragam profesi di zaman modern kita ini
seperti direktur-direktur penguasa besar, profesor-profesor, sarjana-sarjana di
berbagai bidang, wartawan dan lain-lain yang terkemuka di masyarakat adalah ahlu
al-halli wa al-aqdi berhak diajak bermusyawarah.[13]
Uraian yang
menjelaskan penafsiran ini sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ
مِنكُمْ
Tentang ulul
amri telah berbeda terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian
ulama menafsirkan ulul amri adalah umara dengan syarat mereka tidak
memerintahkan terhadap hal-hal yang diharamkan agama. Sebagian ulama lainnya
menafsirkan ulul amri adalah para hakim ataupun para ulama.
Namun menurut
Muhammad Abduh, ulul amri adalah ahlu al-halli wa al-aqdi atau
ialah panutan masyarakat dari kalangan umat Islam. Mereka terdiri atas
pemerintah, para hakim, ulama, pemimpin tentara, pemimpin-pemimpin besar lain
dan para pembesar yang menjadi tempat merujuk umat dalam memenuhi kebutuhan dan
kemaslahatan umum. Mereka apabila telah sepakat tentang suatu masalah dan hukum
maka wajib di taati dengan syarat mereka dari kalangan muslim, tidak melawan
perintah Allah dan sunnah Rasul dan tergolong orang-orang pilihan yang punya
kemampuan tatkala membahas hal-hal yang penting.[14]
F.
Contoh Penafsiran Hamka
Sebagai bukti bahwa Tafsir Al-Azhar
karya Buya Hamka menggunakan metode tahlily adalah penafsiran beliau
tentang surat At-Thariq ayat 11 sebagai berikut:
وَالسَّمَاءِ
ذَاتِ الرَّجْعِ
Artinya: Demi langit yang
mengandung hujan[15]
Buya Hamka menafsirkan dengan:
“sekali lagi Allah bersumpah dengan langit sebagai makhluk-Nya: Demi langit
yang mengandung hujan. Langit yang dimaksud di sini tentulah yang di atas kita.
Sedangkan di dalam mulut kita yang sebelah atas kita namai “langit-langit”, dan
tabir sutera warna-warni yang dipasang di sebelah atas singgasana raja atau di
atas pelaminan tempat mempelai dua sejoli bersanding dinamai langit-langit jua
sebagai alamat bahwa kata-kata langit itu pun dipakai untuk yang di atas.
Kadang-kadang diperlambangkan sebagai ketinggian dan kemuliaan Tuhan, lalu kita
tadahkan tangan ke langit ketika berdoa. Maka dari langit itulah turunnya
hujan. Langitlah yang menyimpan air dan menyediakannya lalu menurunkannya
menurut jangka tertentu.
Kalau dia tidak turun kekeringanlah kita di
bumi ini dan matilah kita. Mengapa raj’i artinya disini jadi “hujan”? sebab
hujan itu memang air dari Bumi juga, mulanya menguap naik ke langit, jadi awan
berkumpul dan turun kembali ke Bumi, setelah menguap lagi naik kembali ke
langit dan turun kembali ke Bumi. Demikian terus-menerus. Naik kembali turun
kembali.
Namun jika kita bandingkan dengan Terjemahan Departemen Agama R.I
sangatlah singkat, yaitu: “Raj’i berarti “kembali”. Hujan dinamakan raj’i
dalam ayat ini karena hujan itu berasal dari uap yang naik dari Bumi ke udara,
kemudian turun ke Bumi, kemudian kembali ke atas, dan dari atas kembali lagi ke
Bumi, dan begitulah seterusnya.
Dengan membandingkan tafsir al-Azhar
dan terjemahan Depag di atas, tanpa berfikir panjang tampak kepada kita bahwa
masing-masing menerapkan metode yang berbeda. Terjemahan Departemen Agama
menggunakan metode global sehingga uraiannya sangat singkat dan jauh sekali
dari analisis. Sedangkan Hamka dalam tafsir al-Azhar menggunakan metode
analitis sehingga peluang untuk mengemukakan tafsir yang rinci dan memadai
lebih besar. Hamka dalam menjelaskan kata “langit” saja membandingkannya dengan
langit-langit yang terdapat dalam rongga mulut, langit-langit pada pelaminan,
dan bahkan dengan langit-langit pada istana raja.[16]
Contoh yang lain ketika Buya Hamka
menafsirkan surat ‘Abasa ayat 31-32, yaitu sebagai berikut:
٣٢
وَفَاكِهَةً وَأَبًّا
٣١ مَتَاعًا
لَكُمْ وَلِأَنْعَامِكُمْ
Artinya: dan buah-buahan serta
rumput-rumputan,() untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu.[17]
Buya Hamka menafsirkan ayat di atas
dengan: “berpuluh macam buah-buahan segar yang dapat dimakan oleh manusia,
sejak dari delima, anggur, apel, berjenis pisang, berjenis mangga, dan berbagai
buah-buahan yang tumbuh di daerah beriklim panas sebagai pepaya, nenas,
rambutan, durian, duku, langsat, buah sawo, dan lain-lain, dan berbagai macam rumput-rumputan
pula untuk makanan binatang ternak yang dipelihara oleh manusia tadi”.
Dalam penafsirannya itu terasa
sekali nuansa Minangnya yang merupakan salah satu budaya Indonesia, seperti
contoh buah-buahan yang dikemukakannya, yaitu mangga, rambutan, durian, duku,
dan langsat. Nama buah-buahan itu merupakan buah-buahan yang tidak tumbuh di
Timur Tengah, tetapi banyak tumbuh di Indonesia.[18]
KESIMPULAN
Tafsir ini
berawal dari kuliah Shubuh Hamka di masjid al-Azhar, Kebayoran Baru. Ia memulai
kajian tafsirnya dari surah al-Mukminun, karena ia khawatir kalau tidak
sempat menyelesaikannya. Dalam menulis tafsirnya ia merujuk kepada Tafsir
al-Manar karya Sayid Rasyid Ridha, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an karya
Sayid Qutubh, dan lain-lain.
Faktor yang
melatarbelakangi lahirnya tafsir ini adalah keinginan beliau untuk menanam
semangat dan kepercayaan Islam dalam jiwa generasi muda Indonesia yang sangat
berminat untuk memahami al-Qur’an tetapi terkendala akibat ketidakmampuan
mereka menguasai ilmu Bahasa Arab.
Akhirnya dengan
perjuangan yang sulit beliau dapat menyelesaikan kitab tafsirnya selama masa
penahanan sekitar 2 tahun 4 bulan. Dan beliau menyempurnakan kembali setelah
bebas dari masa tahanan.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad,
Herry, dkk, Tokoh-tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20 Jakarta: Gema
Insani Press, 2006
Rohimin, Metodologi
Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2007
Faiz,
Fahruddin, Hermeneutika Qur’ani antara Teks, Konteks, dan Kontekstualisasi,
Cet III Yogyakarta: Qalam, 2003
Arifin,
M Zainal, Pemetaan Kajian Tafsir Perspektif Historis, Metodologis, Corak,
dan Geografis Kediri: STAIN Kediri Press, 2010
Hamka, Tafsir
al-Azhar , Juz I-II Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982
Hamka, Tafsir
al-Azhar, Juz XXX Jakarta: Pustaka Panjimas, 1988
http://el-fathne.blogspot.co.id/2010/05/tafsir-al-azhar.html,
diakses pada tanggal 9 april 2017
[1]
Herry Muhammad, dkk, Tokoh-tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20
(Jakarta: Gema Insani Press, 2006), 60
[2]
Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), 101
[3]
Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran, 102
[4] Hasutan
kepada orang banyak untuk melakukan huru-hara atau pemberontakan.
[5]
Menjelekkan atau memperlemah kewibawaan seseorang atau satu pihak tertentu.
[6]
Fahruddin Faiz, Hermeneutika Qur’ani antara Teks, Konteks, dan
Kontekstualisasi, Cet III (Yogyakarta: Qalam, 2003), 76
[7] M
Zaenal Arifin, Pemetaan Kajian Tafsir Perspektif Historis, Metodologis,
Corak, dan Geografis (Kediri: STAIN Kediri Press, 2010), 122
[8]
Fanatik Buta
[9]
Hamka, Tafsir al-Azhar , Juz I-II (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982),
53-56
[10]
Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran, 103-104
[11]
Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran, 104-106
[12]
Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran, 107-108
[13]
Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran, 110-111
[14]
Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir & Aplikasi Model Penafsiran, 112-113
[15]
Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz XXX (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1988), 111
[16]
http://el-fathne.blogspot.co.id/2010/05/tafsir-al-azhar.html, diakses pada
tanggal 9 april 2017
[17]
Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz XXX, 46
[18]
http://el-fathne.blogspot.co.id/2010/05/tafsir-al-azhar.html, diakses pada
tanggal 9 april 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar