REVOLUSI AKHLAK

Jumat, 28 November 2025

RADIKALISME DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN

 

 

 

Pendahuluan

Sejarah kekerasan dan radikalisme dalam semua agama senantiasa menghadirkan nama Tuhan. Hal ini dapat dipahami karena kekuatan ide “atas nama Tuhan” ini sangat dahsyat. Kekuatan ini bisa melebihi semua klaim otoritas politik yang ada. Ini mengingat ideologi agama bisa diangkat sampai pada tingkat supranatural. “Atas nama Tuhan” bisa digunakan sebagai spirit radikalisme bahkan justifikasi dari segala tindakan manusia.

Ekspresi radikalisme beragama memang dirasakan sangat mengerikan. Mulai dari mengkafirkan orang-orang yang tak sepaham, sampai menyerang orang-orang di tempat-tempat hiburan, membunuh para dokter dan perawat dalam klinik aborsi, tak segan-segan menyerang dan membunuh musuh yang tak seideologi. Bahkan menggulingkan dan membunuh presiden sekalipun “demi” agama. Demikianlah tulisan Karen Amstrong dalam bukunya “Berperang Demi Tuhan, Fundamentalisme dalam Islam, Kristen dan Yahudi.”

Termasuk Islam, yang sejatinya dari awal sejarah, memposisikan dirinya sebagai ummatan wasatan (umat yang moderat) dan sarat dengan nilai-nilai kedamaian serta gerakan moral dengan jargon advokasi kaum lemah. Sayangnya, nilai-nilai yang sedemikian ideal telah tereduksi oleh “oknum” yang memonopoli tafsir agama. Akibatnya agama dijadikan “justifikasi” atas tindakan kekerasan dan radikalisme. Agama telah “dipenjara” dan dieksploitasi sesuai dengan tendensi ideologis mereka. Walhasil, yang mencuat ke permukaan adalah truth claim (klaim kebenaran) dengan indikasi memunculkan sikap reaksioner-destruktif atas segala perbedaan (ikhtilaf).

 

 

 

Pembahasan

A.    Pengertian Radikalisme

Radikalisme berasal dari bahasa Latin radix yang berarti "akar“. Ia merupakan paham yang menghendaki adanya perubahan dan perombakan besar untuk mencapai kemajuan. Dalam perspektif ilmu sosial, radika-lisme erat kaitannya dengan sikap atau posisi yang mendambakan peru-bahan terhadap status quo dengan jalan menghancurkan status quo secara total, dan menggantinya dengan sesuatu yang baru yang sama sekali berbeda. Radikalisme merupakan respons terhadap kondisi yang sedang berlangsung. Respons tersebut muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan, atau bahkan perlawanan. Masalah-masalah yang ditolak dapat berupa asumsi, ide, lembaga, atau nilai-nilai yang dapat bertanggung jawab terhadap keberlangsungan keadaan yang ditolak.

B.    Sejarah Islam Radikal

Sejarah mencatat gerakan ini juga melakukan tindak kekerasan dengan menghancurkan monumen-monumen historis di Mekkah dan Madinah. Dengan demikian, tampak fundamentalisme radikal klasik dan pra modern banyak dipengaruhi oleh landasan teologi fundamentalisme yang didasari oleh semangat kebangkitan Islam (revivalisme of Islam). Sementara, fundamentalisme radikal  dalam Islam belakangan ini lebih banyak sebagai respons Islam atas Barat, meskipun tema-tema yang berkaitan dengan inward oriented tetap menjadi concern dan pilihan ideologis mereka. Setidaknya, ada dua masalah besar yang menjadi perhatian kelompok ini. Pertama, menolak sekularisme Barat yang memisahkan agama dari politik, gereja dari negara. Hal ini dianggap berbahaya karena dapat mengancam Islam sebagai agama yang tidak memisahkan antara dunia dan akhirat. Kedua, mereka menginginkan aturan islam aturan Islam, yang disarikan dari Al-Qur’an dan hadits Nabi saw, menjadi aturan dan landasan bernegara.[1]

C.    Kriteria Islam Radikal

Kriteria Islam radikal antara lain:

1.     Mempunyai keyakinan ideologis tinggi dan fanatik yang mereka perjuangkan untuk meng-gantikan tatanan nilai dan sistem yang sedang berlangsung.

2.     Dalam kegiatannya mereka seringkali menggunakan aksi-aksi yang keras, bahkan tidak menutup kemungkinan kasar terhadap kegiatan kelompok lain yang dinilai bertentangan dengan keyakinan mereka.

3.     Secara sosio-kultural dan sosio-religius, kelompok radikal mempunyai ikatan kelompok yang kuat dan menampilkan ciri-ciri penampilan diri dan ritual yang khas.

4.     Kelompok Islam radikal seringkali bergerak secara bergerilya, walaupun banyak juga yang bergerak secara terang-terangan.[2]

D.    Faktor Penyebab Terjadinya Islam Radikal

Gerakan radikalisme sesungguhnya bukan sebuah gerakan yang begitu saja tetapi memiliki latar belakang yang sekaligus menjadi faktor pendorong munculnya gerakan radikalisme. Di antara faktor-faktor itu adalah:

1.     Faktor agama, yaitu sebagai bentuk purifikasi ajaran Islam dan pengaplikasian khilafah Islamiyah di muka bumi. Terdorongnya semangat Islamisasi secara global ini tercetus sebagai solusi utama untuk memperbaiki berbagai permasalahan, dalam golongan radikal dipandang sebagai akibat menjauhnya manusia dari agama.

2.     Faktor sosial-politik. Di sini terlihat jelas bahwa umat Islam tidak diuntungkan oleh peradaban global sehingga menimbulkan perlawanan terhadap kekuatan yang mendominasi. Penyimpangan dan ketimpangan sosial yang merugikan komunitas muslim,menyebabkan terjadinya gerakan radikalisme yang ditopang oleh sentimen dan emosi keagamaan.[3]

3.     Faktor pendidikan. Minimnya jenjang pendidikan, mengakibatkan minimnya informasi pengetahuan yang didapat, ditambah dengan kurangnya dasar keagamaan mengakibatkan seseorang mudah menerima informasi keagamaan dari orang yang dianggap tinggi keilmu-annya tanpa dicerna terlebih dahulu, hal ini akan menjadi bumerang jika informasi didapat dari orang yang salah.

4.     Faktor kultural. Barat dianggap oleh kalangan muslim telah dengan sengaja melakukan proses marjinalisasi seluruh sendi-sendi kehidupan muslim sehingga umat Islam menjadi terbelakang dan tertindas. Barat, dengan sekularismenya, sudah dianggap sebagai bangsa yang mengotori budaya-budaya bangsa timur dan Islam, juga dianggap bahaya terbesar keberlangsungan moralitas Islam.[4]

5.     Faktor ideologis anti westernisasi. Westernisasi merupakan suatu pemikiran yang membahayakan muslim dalam mengaplikasikan syari'at Islam sehingga simbol-simbol Barat harus dihancurkan demi penegakan syari'at Islam. Walaupun motivasi dan gerakan anti Barat tidak bisa disalahkan dengan alasan keyakinan keagamaan tetapi jalan kekerasan yang ditempuh kaum radikalisme justru menunjukkan ketidak-mampuan mereka dalam memposisikan diri sebagai pesaing dalam budaya dan peradaban.

E.    Telaah atas Ayat-ayat al-Qur’an

Syeikh al-Qardhawimemberikan kata radikalisme dengan istilah al-Tatarruf al-Dini. Dalam bahasa yang lebih lugas, radikalisme adalah bentuk mempraktikkan ajaran agama dengan tidak semestinya atau mempraktikkan agama dengan mengambil posisi tarf atau pinggir. Biasanya adalah sisi yang berat, memberatkan dan berlebihan. Sehingga akan menimbulkan sikap keras dan kaku. Berlebihan dalam mengambil sisi keras sama jeleknya dengan mengambil sisi meremehkan dan mengentengkan secara berlebihan. Perilaku berlebihan yang tidak sewajarnya itu, menurut Syeikh al-Qardawi setidaknya mengandung tiga kelemahan: pertama, tidak disukai tabiat kewajaran manusia, kedua, tidak bisa berumur panjang dan ketiga rentan mendatangkan pelanggaran atas hak orang lain.[5]

Namun pada sisi lain al-Qur’an juga banyak membicarakan dan membolehkan tindak peperangan dengan menggunakan kata-kata qatala, qital dan berbagai macam derivasinya. Berikut ini kita akan mengupas satu persatu ayat yang berkaitan dengan basis radikalisme keagamaan. Dalam surat al Hajj ayat 39-40

tbÏŒé& tûïÏ%©#Ï9 šcqè=tG»s)ムöNßg¯Rr'Î/ (#qßJÎ=àß 4 ¨bÎ)ur ©!$# 4n?tã óOÏdÎŽóÇtR 퍃Ïs)s9 ÇÌÒÈ tûïÏ%©!$# (#qã_̍÷zé& `ÏB NÏd̍»tƒÏŠ ÎŽötóÎ/ @d,ym HwÎ) cr& (#qä9qà)tƒ $oYš/u ª!$# 3 3

Artinya:

 Telah diizinkan berperang kepada mereka yang diperangi, oleh karena mereka sesungguhnya dianiaya, dan sesungguhnya Allah Maha berkuasa menolong mereka. Yaitu orang-orang yang diusir keluar dari kampungnya dengan tidak ada sesuatu alasan yang patut, kecuali mereka berkata: Tuhan kami adalah Allah”.

Ini adalah ayat yang pertama kali turun yang berkaitan dengan doktrin peperangan dan kekerasan dalam Islam.Namun ayat di atas kemudian ditafsirkan oleh pakar sejarah Syalabi guru besar sejarah dari Mesir dengan tegas menjelaskan bahwa siapa yang mau mendalami ayat tersebut akan melihat bahwa Islam sebenarnya tidaklah menginginkan peperangan. Ini bisa dilihat penggunaan kalimat kerja pada awal ayat menggunakan term mabni majhul dengan kata udzina yang fa’ilnya dalam hal ini Allah disembunyikan. Ini menggambarkan betapa Allah tidak senang dengan peperangan. Di dalam ayat ini nampak hanya sebatas pemberian izin bagi mereka yang didzalimi dengan kata-kata “bi annahum dzulimu” (karena sesungguhnya mereka dianiaya). Karenanya, sewaktu ayat ini diturunkan beberapa di antara kaum muslimin belum cukup yakin dengan ayat ini untuk dijadikan alasan untuk melakukan peperangan.[6]

Karenanya, kemudian Allah swt menurunkan lagi ayat yang menegaskan tentang diperbolehkannya perang sebagai penguat ayat di atas. Hal ini terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 190

(#qè=ÏG»s%ur Îû È@Î6y «!$# tûïÏ%©!$# óOä3tRqè=ÏG»s)ムŸwur (#ÿrßtG÷ès? 4 žcÎ) ©!$# Ÿw =ÅsムšúïÏtG÷èßJø9$# ÇÊÒÉÈ

 

Artinya:

“Perangilah di jalan Allah mereka yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas (melanggar batas peri kemanusiaan), karena Allah tidak suka kepada orang-orang yang melampaui batas.”

Walaupun pada ayat ini pemberian izin itu tidaklah mutlak, melainkan bersyarat bahwa peperangan itu haruslah untuk membela diri dan sama sekali tidak dibolehkan melampaui batas kemanusiaan yang dapat menimbulkan kemarahan Allah swt. Sehingga dalam konteks peperangan, jika ditinjau dari sejarahnya Islam memberikan dasar-dasar dalam peperangan membela diri, kehormatan, menjamin kelancaran dakwah dan menjamin kesempatan yang mau menganut Islam serta untuk menjaga sekaligus memelihara umat Islam dari serangan kekuatan Persia dan Romawi saat itu.12

Ayat selanjutnya yang sering dijadikan justifikasi atas tindakan radikal agama adalah dalam surat al-Taubah ayat 5 yang artinya :

#sŒÎ*sù yn=|¡S$# ãåkô­F{$# ãPãçtø:$# (#qè=çGø%$$sù tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# ß]øym óOèdqßJ?y`ur óOèdrääzur öNèdrçŽÝÇôm$#ur (#rßãèø%$#ur öNßgs9 ¨@à2 7|¹ósD 4 bÎ*sù (#qç/$s? (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4qŸ2¨9$# (#q=yÜsù öNßgn=Î;y 4 ¨Î

Artinya:

 Jika habis bulan-bulan Haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah mereka di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan untuk mereka.”

Apabila dilihat dengan teori kesejarahan maupun munasabah dari ayat-ayat tersebut diatas maka perintah untuk suruhan membunuh, menangkap dan mengintai bukanlah sesuatu yang wajib hukumnya. Ini merupakan izin saja dari Allah dan sifatnya mubah. Sebab perintah tersebut itu datang setelah ada larangan (yaitu dilarang membunuh pada bulan haram) yang terdapat dalam ayat-ayat sebelumnya. Sebagaimana kaidah ushuliyyah yang mengatakan al amru ba’da al nahyi li al-ibahah (perintah yang jatuh setelah larangan hanya untuk memperbolehkan). Maka dari itu, bentuk perintah seperti ini tidak punya nilai “wajib”, kecuali jika mereka memang sangat membahayakan dan cenderung tidak bertaubat.[7]

Ayat lainnya yang juga dianggap sebagai sumber radikalisme agama terdapat dalam surat al-Taubah ayat 29 yang artinya :

(#qè=ÏG»s% šúïÏ%©!$# Ÿw šcqãZÏB÷sム«!$$Î/ Ÿwur ÏQöquø9$$Î/ ̍ÅzFy$# Ÿwur tbqãBÌhptä $tB tP§ym ª!$# ¼ã&è!qßuur Ÿwur šcqãYƒÏtƒ tûïÏŠ Èd,ysø9$# z`ÏB šúïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tFÅ6ø9$# 4Ó®Lym (#qäÜ÷èムsptƒ÷Éfø9$# `tã 7tƒ öNèdur šcrãÉó»|¹ ÇËÒÈ

 

Artinya:

 “perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar, yaitu orang yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah, sedangkan mereka dalam keadaan patuh dan tunduk.”

Dalam tafsir al-Maraghi diceritakan bahwa ayat ini adalah ayat pertama kali turun berkenaan dengan perang terhadap ahli Kitab (musyrik), karena ada sekelompok Nasrani yang merasa khawatir terhadap ajaran Muhammad, lalu mereka mengumpulkan pasukan dari suku Arab yang beragama Kristen dan bergabung dengan kekuasaan Romawi untuk menyerang kaum Muslim, sehingga orang Muslim merasa cemas terlebih setelah mereka mendengar bahwa pasukan sudah sampai di dekat Yordania. Kecemasan kaum Muslim tersebut dijawab oleh Allah dengan menurunkan ayat tersebut.[8]

 

 

 

 

 

 

 

Kesimpulan

Dari paparan di atas, tampak jelas perbedaan antara jihad dan perang (qital) dengan tindakan radikalisme dan terorisme. Al-Qur’an tidak menggunakan istilah jihad semata-mata untuk maksud perang. Untuk menunjuk perang atau pertempuran, al-Qur’an menggunakan kata qital. Maka, Jihad adalah sesuatu yang pada dasarnya baik, sementara qital tidak demikian. Selain itu, pelaksanaan qital harus memenuhi segala persyaratan yang sangat ketat.

Dari ayat-ayat yang telah ditelaah, tampak tidak ada satu pun ayat jihad dan perang yang berkonotasi untuk melegalkan tindak kekerasan dalam menyelesaikan setiap persoalan. Sebaliknya, jihad dan perang semata-mata ditekankan untuk meningkatkan ibadah, baik vertikal maupun horisontal. Inilah titik awal kesalahan penafsiran tentang jihad dan perang yang kemudian dijadikan alat justifikasi oleh sebagian penafsir untuk melakukan ekspresi radikalisme agama. Menurut Yusuf al-Qaradhawi, faktor utama munculnya radikalisme keagamaan adalah minimnya pemahaman yang benar dan mendalam atas esensi ajaran agama Islam itu sendiri, di mana Islam hanya dipahami secara dangkal dan parsial.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

 

Armstrong ,Karen. Berperang Demi Tuhan: Fundamentalisme dalam Islam, Kristen, dan Yahudi. Jakarta: Serambi, 2001.

Asy'arie, Musa.  Manusia Pembentuk Kebudayaan Dalam Al-qur'an. Yogyakarta: 1992. 

Azra, Azyumardi. Pergolakan politik Islam, Dari Fundamentalis, Modernisme Hingga Post-Modernisme. Jakarta: Paramadina, 1996.

Husaini, Adian . Hegemoni Kristen-Barat dalam Studi Islam di Perguruan Tinggi. Jakarta: Gema Insani Press, 2006.

Imam Abual-Fada’ al-HafizIbnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azim, Jilid II, (Beirut: Maktabah an-Nur al-‘Ilmiyyah, 1992.

Mustafa,Ahmad al-Maragi. Tafsir al-Maragi, Jilid III. Beirut: Dar al-Fikr, 2001.

Qardhawi, Yusuf. Al-Shahwah al-Islamiyyah: Baina al- Juhad wa al-Tatarruf,. Kairo: Bank al-Taqwa, 2001.

 Syalabi , A, Sejarah dan Kebudayaan Islam, jilid I. Jakarta: Pustaka al Husna, 1994.

 

 

 

 

 

 

 



[1]Karen Armstrong, Berperang Demi Tuhan: Fundamentalisme dalam Islam, Kristen, dan Yahudi (Jakarta: Serambi, 2001), 9

[2]Adian Husaini, Hegemoni Kristen-Barat dalam Studi Islam di Perguruan Tinggi (Jakarta: Gema Insani Press, 2006), 243. 

              [3]Azyumardi Azra, Pergolakan politik Islam, Dari Fundamentalis, Modernisme Hingga Post-Modernisme (Jakarta: Paramadina, 1996), 18. 

[4]Musa Asy'arie, Manusia Pembentuk Kebudayaan Dalam Al-qur'an (Yogyakarta: 1992), 95. 

[5]Yusuf Qardhawi, Al-Shahwah al-Islamiyyah: Baina al- Juhad wa al-Tatarruf, (Kairo: Bank al-Taqwa, 2001), 23-29.

[6]A. Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam, jilid I, (Jakarta: Pustaka al Husna, 1994), 154.

[7]Imam Abual-Fada’ al-HafizIbnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azim, Jilid II, (Beirut: Maktabah an-Nur al-‘Ilmiyyah, 1992), 321-322.

[8]Ahmad Mustafa al-Maragi, Tafsir al-Maragi, Jilid III, (Beirut: Dar al-Fikr, 2001), 52-53.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AL-MARAGHI

  PENDAHULUAN Sumber dari segala ilmu pengetahuan tentang keislaman tidak terlepas dari Al-Qur’an. Menafsirkan Al-Qur’an berarti berusaha ...