Pendahuluan
Sejarah
kekerasan dan radikalisme dalam semua agama senantiasa menghadirkan nama Tuhan.
Hal ini dapat dipahami karena kekuatan ide “atas nama Tuhan” ini sangat
dahsyat. Kekuatan ini bisa melebihi semua klaim otoritas politik yang ada. Ini
mengingat ideologi agama bisa diangkat sampai pada tingkat supranatural. “Atas
nama Tuhan” bisa digunakan sebagai spirit radikalisme bahkan justifikasi dari
segala tindakan manusia.
Ekspresi
radikalisme beragama memang dirasakan sangat mengerikan. Mulai dari
mengkafirkan orang-orang yang tak sepaham, sampai menyerang orang-orang di
tempat-tempat hiburan, membunuh para dokter dan perawat dalam klinik aborsi,
tak segan-segan menyerang dan membunuh musuh yang tak seideologi. Bahkan
menggulingkan dan membunuh presiden sekalipun “demi” agama. Demikianlah tulisan
Karen Amstrong dalam bukunya “Berperang Demi Tuhan, Fundamentalisme dalam
Islam, Kristen dan Yahudi.”
Termasuk
Islam, yang sejatinya dari awal sejarah, memposisikan dirinya sebagai ummatan
wasatan (umat yang moderat) dan sarat dengan nilai-nilai kedamaian serta
gerakan moral dengan jargon advokasi kaum lemah. Sayangnya, nilai-nilai yang
sedemikian ideal telah tereduksi oleh “oknum” yang memonopoli tafsir agama.
Akibatnya agama dijadikan “justifikasi” atas tindakan kekerasan dan
radikalisme. Agama telah “dipenjara” dan dieksploitasi sesuai dengan tendensi
ideologis mereka. Walhasil, yang mencuat ke permukaan adalah truth claim (klaim
kebenaran) dengan indikasi memunculkan sikap reaksioner-destruktif atas segala
perbedaan (ikhtilaf).
Pembahasan
A.
Pengertian Radikalisme
Radikalisme berasal dari bahasa Latin radix yang
berarti "akar“. Ia merupakan paham yang menghendaki adanya perubahan dan
perombakan besar untuk mencapai kemajuan. Dalam perspektif ilmu sosial,
radika-lisme erat kaitannya dengan sikap atau posisi yang mendambakan
peru-bahan terhadap status quo dengan jalan menghancurkan status quo secara
total, dan menggantinya dengan sesuatu yang baru yang sama sekali berbeda.
Radikalisme merupakan respons terhadap kondisi yang sedang berlangsung. Respons
tersebut muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan, atau bahkan perlawanan.
Masalah-masalah yang ditolak dapat berupa asumsi, ide, lembaga, atau
nilai-nilai yang dapat bertanggung jawab terhadap keberlangsungan keadaan yang
ditolak.
B.
Sejarah Islam Radikal
Sejarah mencatat gerakan ini juga
melakukan tindak kekerasan dengan menghancurkan monumen-monumen historis di
Mekkah dan Madinah. Dengan demikian, tampak fundamentalisme radikal klasik dan
pra modern banyak dipengaruhi oleh landasan teologi fundamentalisme yang
didasari oleh semangat kebangkitan Islam (revivalisme
of Islam). Sementara, fundamentalisme radikal dalam Islam belakangan ini lebih banyak
sebagai respons Islam atas Barat, meskipun tema-tema yang berkaitan dengan inward
oriented tetap menjadi concern dan pilihan ideologis mereka.
Setidaknya, ada dua masalah besar yang menjadi perhatian kelompok ini. Pertama, menolak sekularisme Barat
yang memisahkan agama dari politik, gereja dari negara. Hal ini dianggap
berbahaya karena dapat mengancam Islam sebagai agama yang tidak memisahkan
antara dunia dan akhirat. Kedua, mereka
menginginkan aturan islam aturan Islam, yang disarikan dari Al-Qur’an dan
hadits Nabi saw, menjadi aturan dan landasan bernegara.[1]
C.
Kriteria Islam Radikal
Kriteria
Islam radikal antara lain:
1.
Mempunyai keyakinan ideologis tinggi dan fanatik
yang mereka perjuangkan untuk meng-gantikan tatanan nilai dan sistem yang
sedang berlangsung.
2.
Dalam kegiatannya mereka seringkali menggunakan
aksi-aksi yang keras, bahkan tidak menutup kemungkinan kasar terhadap kegiatan
kelompok lain yang dinilai bertentangan dengan keyakinan mereka.
3.
Secara sosio-kultural dan sosio-religius,
kelompok radikal mempunyai ikatan kelompok yang kuat dan menampilkan ciri-ciri
penampilan diri dan ritual yang khas.
4.
Kelompok Islam radikal seringkali bergerak
secara bergerilya, walaupun banyak juga yang bergerak secara terang-terangan.[2]
D.
Faktor Penyebab Terjadinya Islam Radikal
Gerakan radikalisme sesungguhnya bukan sebuah gerakan yang
begitu saja tetapi memiliki latar belakang yang sekaligus menjadi faktor
pendorong munculnya gerakan radikalisme. Di antara faktor-faktor itu adalah:
1.
Faktor agama, yaitu sebagai bentuk purifikasi
ajaran Islam dan pengaplikasian khilafah Islamiyah di muka bumi.
Terdorongnya semangat Islamisasi secara global ini tercetus sebagai solusi
utama untuk memperbaiki berbagai permasalahan, dalam golongan radikal dipandang
sebagai akibat menjauhnya manusia dari agama.
2.
Faktor sosial-politik. Di sini terlihat jelas
bahwa umat Islam tidak diuntungkan oleh peradaban global sehingga menimbulkan
perlawanan terhadap kekuatan yang mendominasi. Penyimpangan dan ketimpangan
sosial yang merugikan komunitas muslim,menyebabkan terjadinya gerakan
radikalisme yang ditopang oleh sentimen dan emosi keagamaan.[3]
3.
Faktor pendidikan. Minimnya jenjang pendidikan,
mengakibatkan minimnya informasi pengetahuan yang didapat, ditambah dengan
kurangnya dasar keagamaan mengakibatkan seseorang mudah menerima informasi
keagamaan dari orang yang dianggap tinggi keilmu-annya tanpa dicerna terlebih
dahulu, hal ini akan menjadi bumerang jika informasi didapat dari orang yang
salah.
4.
Faktor kultural. Barat dianggap oleh kalangan
muslim telah dengan sengaja melakukan proses marjinalisasi seluruh sendi-sendi
kehidupan muslim sehingga umat Islam menjadi terbelakang dan tertindas. Barat,
dengan sekularismenya, sudah dianggap sebagai bangsa yang mengotori
budaya-budaya bangsa timur dan Islam, juga dianggap bahaya terbesar
keberlangsungan moralitas Islam.[4]
5.
Faktor ideologis anti westernisasi. Westernisasi
merupakan suatu pemikiran yang membahayakan muslim dalam mengaplikasikan
syari'at Islam sehingga simbol-simbol Barat harus dihancurkan demi penegakan
syari'at Islam. Walaupun motivasi dan gerakan anti Barat tidak bisa disalahkan
dengan alasan keyakinan keagamaan tetapi jalan kekerasan yang ditempuh kaum
radikalisme justru menunjukkan ketidak-mampuan mereka dalam memposisikan diri
sebagai pesaing dalam budaya dan peradaban.
E.
Telaah atas Ayat-ayat al-Qur’an
Syeikh al-Qardhawimemberikan kata radikalisme dengan
istilah al-Tatarruf al-Dini. Dalam bahasa yang lebih lugas, radikalisme
adalah bentuk mempraktikkan ajaran agama dengan tidak semestinya atau
mempraktikkan agama dengan mengambil posisi tarf atau pinggir. Biasanya
adalah sisi yang berat, memberatkan dan berlebihan. Sehingga akan menimbulkan
sikap keras dan kaku. Berlebihan dalam mengambil sisi keras sama jeleknya
dengan mengambil sisi meremehkan dan mengentengkan secara berlebihan. Perilaku
berlebihan yang tidak sewajarnya itu, menurut Syeikh al-Qardawi setidaknya
mengandung tiga kelemahan: pertama, tidak disukai tabiat kewajaran manusia,
kedua, tidak bisa berumur panjang dan ketiga rentan mendatangkan pelanggaran
atas hak orang lain.[5]
Namun pada sisi lain al-Qur’an juga banyak
membicarakan dan membolehkan tindak peperangan dengan menggunakan kata-kata qatala,
qital dan berbagai macam derivasinya. Berikut ini kita akan mengupas satu
persatu ayat yang berkaitan dengan basis radikalisme keagamaan. Dalam surat al
Hajj ayat 39-40
tbÏé& tûïÏ%©#Ï9 cqè=tG»s)ã öNßg¯Rr'Î/ (#qßJÎ=àß 4 ¨bÎ)ur ©!$# 4n?tã óOÏdÎóÇtR íÏs)s9 ÇÌÒÈ tûïÏ%©!$# (#qã_Ì÷zé& `ÏB NÏdÌ»tÏ ÎötóÎ/ @d,ym HwÎ) cr& (#qä9qà)t $oY/u ª!$# 3 3
Artinya:
“Telah diizinkan berperang kepada mereka
yang diperangi, oleh karena mereka sesungguhnya dianiaya, dan sesungguhnya
Allah Maha berkuasa menolong mereka. Yaitu orang-orang yang diusir keluar dari
kampungnya dengan tidak ada sesuatu alasan yang patut, kecuali mereka berkata:
Tuhan kami adalah Allah”.
Ini adalah ayat yang pertama kali turun yang berkaitan dengan doktrin
peperangan dan kekerasan dalam Islam.Namun ayat di atas kemudian ditafsirkan
oleh pakar sejarah Syalabi guru besar sejarah dari Mesir dengan tegas
menjelaskan bahwa siapa yang mau mendalami ayat tersebut akan melihat bahwa
Islam sebenarnya tidaklah menginginkan peperangan. Ini bisa dilihat penggunaan
kalimat kerja pada awal ayat menggunakan term mabni majhul dengan kata udzina
yang fa’ilnya dalam hal ini Allah disembunyikan. Ini menggambarkan betapa
Allah tidak senang dengan peperangan. Di dalam ayat ini nampak hanya sebatas
pemberian izin bagi mereka yang didzalimi dengan kata-kata “bi annahum
dzulimu” (karena sesungguhnya mereka dianiaya). Karenanya, sewaktu ayat ini
diturunkan beberapa di antara kaum muslimin belum cukup yakin dengan ayat ini
untuk dijadikan alasan untuk melakukan peperangan.[6]
Karenanya,
kemudian Allah swt menurunkan lagi ayat yang menegaskan tentang
diperbolehkannya perang sebagai penguat ayat di atas. Hal ini terdapat dalam
surat al-Baqarah ayat 190
(#qè=ÏG»s%ur Îû È@Î6y «!$# tûïÏ%©!$# óOä3tRqè=ÏG»s)ã wur (#ÿrßtG÷ès? 4 cÎ) ©!$# w =Åsã úïÏtG÷èßJø9$# ÇÊÒÉÈ
Artinya:
“Perangilah
di jalan Allah mereka yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui
batas (melanggar batas peri kemanusiaan), karena Allah tidak suka kepada
orang-orang yang melampaui batas.”
Walaupun pada ayat ini pemberian izin itu tidaklah mutlak,
melainkan bersyarat bahwa peperangan itu haruslah untuk membela diri dan sama
sekali tidak dibolehkan melampaui batas kemanusiaan yang dapat menimbulkan
kemarahan Allah swt. Sehingga dalam konteks peperangan, jika ditinjau dari
sejarahnya Islam memberikan dasar-dasar dalam peperangan membela diri,
kehormatan, menjamin kelancaran dakwah dan menjamin kesempatan yang mau
menganut Islam serta untuk menjaga sekaligus memelihara umat Islam dari serangan
kekuatan Persia dan Romawi saat itu.12
Ayat selanjutnya yang sering dijadikan justifikasi atas tindakan
radikal agama adalah dalam surat al-Taubah ayat 5 yang artinya :
#sÎ*sù yn=|¡S$#
ãåkôF{$#
ãPãçtø:$#
(#qè=çGø%$$sù tûüÏ.Îô³ßJø9$# ß]øym óOèdqßJ?y`ur óOèdrääzur öNèdrçÝÇôm$#ur (#rßãèø%$#ur
öNßgs9
¨@à2
7|¹ósD
4 bÎ*sù
(#qç/$s? (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$#
(#âqs?#uäur
no4q2¨9$# (#q=yÜsù
öNßgn=Î;y
4 ¨Î
Artinya:
“Jika habis bulan-bulan Haram, maka
bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan
tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah mereka di tempat pengintaian.
Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka
berilah kebebasan untuk mereka.”
Apabila dilihat dengan teori kesejarahan maupun munasabah dari
ayat-ayat tersebut diatas maka perintah untuk suruhan membunuh, menangkap dan
mengintai bukanlah sesuatu yang wajib hukumnya. Ini merupakan izin saja dari
Allah dan sifatnya mubah. Sebab perintah tersebut itu datang setelah ada
larangan (yaitu dilarang membunuh pada bulan haram) yang terdapat dalam
ayat-ayat sebelumnya. Sebagaimana kaidah ushuliyyah yang mengatakan al amru
ba’da al nahyi li al-ibahah (perintah yang jatuh setelah larangan hanya untuk
memperbolehkan). Maka dari itu, bentuk perintah seperti ini tidak punya nilai
“wajib”, kecuali jika mereka memang sangat membahayakan dan cenderung tidak
bertaubat.[7]
Ayat lainnya yang juga dianggap
sebagai sumber radikalisme agama terdapat dalam surat al-Taubah ayat 29 yang
artinya :
(#qè=ÏG»s% úïÏ%©!$# w cqãZÏB÷sã «!$$Î/ wur ÏQöquø9$$Î/ ÌÅzFy$# wur tbqãBÌhptä $tB tP§ym ª!$# ¼ã&è!qßuur wur cqãYÏt tûïÏ Èd,ysø9$# z`ÏB úïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tFÅ6ø9$# 4Ó®Lym (#qäÜ÷èã spt÷Éfø9$# `tã 7t öNèdur crãÉó»|¹ ÇËÒÈ
Artinya:
“perangilah orang-orang yang tidak beriman
kepada Allah dan hari kemudian, dan tidak mengharamkan apa yang telah
diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar,
yaitu orang yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar
jizyah, sedangkan mereka dalam keadaan patuh dan tunduk.”
Dalam tafsir al-Maraghi
diceritakan bahwa ayat ini adalah ayat pertama kali turun berkenaan dengan
perang terhadap ahli Kitab (musyrik), karena ada sekelompok Nasrani yang merasa
khawatir terhadap ajaran Muhammad, lalu mereka mengumpulkan pasukan dari suku
Arab yang beragama Kristen dan bergabung dengan kekuasaan Romawi untuk
menyerang kaum Muslim, sehingga orang Muslim merasa cemas terlebih setelah
mereka mendengar bahwa pasukan sudah sampai di dekat Yordania. Kecemasan kaum
Muslim tersebut dijawab oleh Allah dengan menurunkan ayat tersebut.[8]
Kesimpulan
Dari
paparan di atas, tampak jelas perbedaan antara jihad dan perang (qital)
dengan tindakan radikalisme dan terorisme. Al-Qur’an tidak menggunakan istilah
jihad semata-mata untuk maksud perang. Untuk menunjuk perang atau pertempuran,
al-Qur’an menggunakan kata qital. Maka, Jihad adalah sesuatu yang pada
dasarnya baik, sementara qital tidak demikian. Selain itu, pelaksanaan qital
harus memenuhi segala persyaratan yang sangat ketat.
Dari
ayat-ayat yang telah ditelaah, tampak tidak ada satu pun ayat jihad dan perang
yang berkonotasi untuk melegalkan tindak kekerasan dalam menyelesaikan setiap
persoalan. Sebaliknya, jihad dan perang semata-mata ditekankan untuk
meningkatkan ibadah, baik vertikal maupun horisontal. Inilah titik awal
kesalahan penafsiran tentang jihad dan perang yang kemudian dijadikan alat
justifikasi oleh sebagian penafsir untuk melakukan ekspresi radikalisme agama.
Menurut Yusuf al-Qaradhawi, faktor utama munculnya radikalisme keagamaan adalah
minimnya pemahaman yang benar dan mendalam atas esensi ajaran agama Islam itu
sendiri, di mana Islam hanya dipahami secara dangkal dan parsial.
Daftar Pustaka
Armstrong ,Karen. Berperang Demi Tuhan:
Fundamentalisme dalam Islam, Kristen, dan Yahudi. Jakarta: Serambi, 2001.
Asy'arie, Musa. Manusia Pembentuk Kebudayaan Dalam
Al-qur'an. Yogyakarta: 1992.
Azra, Azyumardi. Pergolakan
politik Islam, Dari Fundamentalis, Modernisme Hingga Post-Modernisme. Jakarta:
Paramadina, 1996.
Husaini, Adian . Hegemoni Kristen-Barat dalam Studi Islam
di Perguruan Tinggi. Jakarta: Gema Insani Press, 2006.
Imam Abual-Fada’ al-HafizIbnu Katsir, Tafsir al-Qur’an
al-Azim, Jilid II, (Beirut: Maktabah an-Nur al-‘Ilmiyyah, 1992.
Mustafa,Ahmad al-Maragi. Tafsir al-Maragi, Jilid III.
Beirut: Dar al-Fikr, 2001.
Qardhawi, Yusuf. Al-Shahwah al-Islamiyyah:
Baina al- Juhad wa al-Tatarruf,. Kairo: Bank
al-Taqwa, 2001.
Syalabi , A, Sejarah dan Kebudayaan Islam, jilid
I. Jakarta: Pustaka al Husna, 1994.
[1]Karen Armstrong, Berperang Demi Tuhan: Fundamentalisme dalam
Islam, Kristen, dan Yahudi (Jakarta: Serambi, 2001), 9
[2]Adian
Husaini, Hegemoni Kristen-Barat dalam Studi Islam di Perguruan Tinggi (Jakarta:
Gema Insani Press, 2006), 243.
[3]Azyumardi
Azra, Pergolakan politik Islam, Dari Fundamentalis, Modernisme Hingga
Post-Modernisme (Jakarta: Paramadina, 1996), 18.
[4]Musa
Asy'arie, Manusia Pembentuk Kebudayaan Dalam Al-qur'an (Yogyakarta:
1992), 95.
[5]Yusuf Qardhawi, Al-Shahwah al-Islamiyyah: Baina al- Juhad
wa al-Tatarruf, (Kairo: Bank al-Taqwa, 2001), 23-29.
[6]A.
Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam, jilid I, (Jakarta: Pustaka al
Husna, 1994), 154.
[7]Imam
Abual-Fada’ al-HafizIbnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azim, Jilid II,
(Beirut: Maktabah an-Nur al-‘Ilmiyyah, 1992), 321-322.
[8]Ahmad Mustafa
al-Maragi, Tafsir al-Maragi, Jilid III, (Beirut: Dar al-Fikr, 2001),
52-53.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar